WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Sebuah proyek bangunan Toko Waralaba Indomaret yang berdiri di Lokasi jalan Beringin Raya Perumnas Tangerang Karawaci diduga belum mengantongi izin.
Saat ditemui dilokasi,Yudis pemborong proyek pembangunan Indomaret mengaku memang belum mempunyai izin resmi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun sudah berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Kota Tangerang.
” Sudah dapat ijin, dari Satpol PP Kota sudah, Kecamatan Karawaci sudah ” ujar Yudis sambil menyebut nama seorang petugas Saatpol PP bernama Usman Sabtu (29/07/23).
Terpisah di hari yang sama, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku belum mendapat laporan terkait izin bangunan tersebut.
“Saya baru dengar, Ga ada laporan masuk ke saya. Akan saya tindak lanjuti Terimakasih atas informasinya ” ujar Kasat dalam balasan pesan tertulisnya.
Sementara Camat Karawaci Mahdiar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku kesal dengan pemborong yang mencatut nama kecamatan.
“Udah saya panggil, baru ngurus ijin, setelah dipanggil bawa- bawa nama kita katanya udah ijin. Langsung saya surati buat kita himbau berhenti selama belum ada ijinnya. Kita mau laporkan juga kalau lanjut terus ke SatPol PP biar disegel ” tegas Mahdiar.(Saripudin)