WANMEDIA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Perumahan Panorama 1 yang berlokasi Desa Tanah Merah, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kembali mengerjakan pengurangan dalam perluasan pembangunan perumahan, dengan pekerjaan pengurangan lahan yang terdampak warga Desa Sangiang, Desa Jatimulya, hal tersebut menguak polemik antara warga terdampak dengan pihak pengembang PT.Arya Lingga Manik, dimana pihak warga meminta menanggapi hal tersebut Camat Sepatan Timur fasilitasi mediasi antara warga dengan PT. Arya Lingga Manik pada Rabu 7 Mei 2025.
Pasalnya dalam pengurugan lahan tersebut pihak pengembang diduga tidak mengikuti regulasi sebagai mana mestinya seperti mengurug saluran air dan diduga abaikan izin lingkungan.
“Dalam mediasi ini kami pihak warga menuntut dua hal kepada pihak PT. Arya Lingga Manik sebagai pengembang Perumahan Panorama 1, yang pertama agar saluran yang sudah ada antara perbatasan Desa Sangiang dan Desa Tanah Merah agar tetap di adakan, karna aktual saat ini saluran air warga setempat sudah di urug oleh pihak PT. Arya Lingga Manik. Sedangkan saluran air itu tidak ada jual beli kepada warga, tapi kenapa pada pelaksanaan tersebut mengurug saluran air yang memang sudah ada sejak lama.” ucap Saepulana selaku warga Sangiang Kecil, Desa Sangiang setelah mediasi.
Lanjut Saepulana, warga menuntut pada pihak pengembang , agar membuat saluran air baru. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar kedepannya warga setempat tidak terdampak banjir dengan adanya pembangunan tersebut.
“Adanya penyerobotan lahan tersebut dengan mengurug saluran air yang nantinya akan berdampak banjir kepada pemukiman warga setempat,”tukasnya.
Sementara Kepala desa Sangiang Komarullah,SH, menanggapi, “Adanya pengurugan lahan untuk peluasan pembangunan perumahan Panorama 1 yang saat ini sedang dilaksanakan, kami Pemerintah Desa tidak pernah dilibatkan untuk izin lingkungan karna kami sebagai Kepala Desa tidak pernah merasa menandatangani surat izin lingkungan tersebut. Perihal saluran air yang di urug dan secara regulasi kami menduga tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pengurugan saluran air, dan warga hanya menjual lahan pertanian yang kemudian di urug tapi tidak menjual saluran air, lalu seperti apa mekanisme supaya bisa dimanfaatkan oleh pihak perumahan,”tegas Komarullah, SH,.
Maka dari itu Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho,S.STP,.MM,. berharap, “Adanya mediasi antara pihak tokoh masyarakat, dan PT. Arya Lingga Manik, bisa segera selesai dan semoga pihak pengembang bisa memenuhi beberapa poin penting sesuai kebutuhan warga setempat, sehingga bisa sama-sama menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif,” tegasnya.
Mediasi tersebut dihadiri, Camat Sepatan Timur, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai PPP, Kepala Desa Sangiang, Kepala Desa Tanah Merah, Pj Kepala Desa Jatimulya, Warga setempat, Perwakilan PT.Arya Lingga Manik dan RT,RW setempat. (Tuti)