DLH Kota Tangerang Hentikan Operasional Empat TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

DLH Kota Tangerang Hentikan Operasional Empat TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengintensifkan pengawasan pengelolaan sampah di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin. Terbaru, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menertibkan empat TPS ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane yang rawan terdampak pencemaran. Aktivitas pengelolaan sampah tanpa pengawasan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sekaligus merusak ekosistem sungai.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional dilakukan melalui penghentian langsung aktivitas pengelolaan sampah di lokasi.

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).

Setelah penertiban, pemerintah daerah juga melakukan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap para pengelola. Pemeriksaan dilakukan bersama pengawas lingkungan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga di sekitarnya. (marsudin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *