WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan resmi diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang selama Ramadan 1447 H.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo menjelaskan, aturan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Adapun ketentuannya, rumah makan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kondisi tertutup atau menggunakan tirai serta tanpa menghadirkan live musik dan sejenisnya.
“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2/26).
Ia menambahkan, petugas telah diterjunkan untuk memastikan para pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci.
”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.
Pemkot Tangerang menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama Ramadan. Operasi pengawasan juga akan digelar secara berkala di seluruh wilayah Kota Tangerang. (Mil)









