WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mengatur penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat edaran wali kota yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi sejumlah pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan ruang untuk menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan pada momentum mudik dan perayaan Idulfitri.
”Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Kamis (5/3/26).
Meski demikian, tidak seluruh instansi dapat menerapkan pola kerja tersebut. Pemerintah Kota Tangerang tetap memberlakukan sistem Work From Office (WFO) bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun penanganan kondisi darurat.
Beberapa instansi yang tetap bekerja dari kantor di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, petugas teknis lapangan di sejumlah OPD, termasuk jajaran kecamatan dan kelurahan, juga tetap menjalankan tugas secara langsung.
Jatmiko menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Namun, kami juga menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tambahnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap kebijakan penyesuaian pola kerja tersebut dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja ketika kembali menjalankan tugas setelah masa cuti bersama berakhir. (Mil)









