WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) terus melakukan operasi perda nomor 8 tahun 2005 ,tentang pelarangan pelacuran di kota Tangerang.
Menurut Kasat Pol PP Irman Pujahendra, oprasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang bukan suami istri, ditempat penginapan di wilayah kecamatan Karawaci, Tangerang, dan Neglasari.
“Kami bersama personil gabungan dari TNI -polri bersama -sama melakukan operasi untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial bahkan meresahkan masyarakat sekitar ,”jelasnya Irman Pujahendra, Kamis (27/2/2025).
Lanjut Kasat Pol PP, Anggota kami berhasil mengamankan 17 pasangan bukan suami istri, selanjutnya Satpol-PP akan memberikan sangsi teguran secara tegas sekaligus melakukan pembinaan lebih lanjut untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
“Kami juga telah memberikan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera dengan harapan dapat mengurangi praktik, pelanggaran perda secara signifikan dikota Tangerang kasusnya menjelang masuknya bulan suci Ramadhan pada awal pekan”, tuturnya. Irman Pujahendra , berharap operasi tersebut mendukung, keamanan,ketentraman dan kenyamanan masyarakat selama dibulan suci Ramadhan,katanya.(HERI)