Kasus Kekerasan Anak Jadi Perhatian, Pemkot Tangerang Perluas Program Perlindungan

Kasus Kekerasan Anak Jadi Perhatian, Pemkot Tangerang Perluas Program Perlindungan
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk kasus perundungan (bullying) yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.

Berbagai program perlindungan serta pemenuhan hak anak kini semakin diperkuat, dengan tujuan memastikan anak-anak di Kota Tangerang dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Wilopo Tetuko Sigit, menyampaikan bahwa langkah tersebut dijalankan melalui dua fokus utama. Salah satunya adalah program perlindungan khusus anak yang menjangkau sekolah, keluarga, hingga tingkatan kelurahan.

“Setiap tahun Pemkot Tangerang mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah. Target kami 27 sekolah per tahun, tetapi permintaan terus meningkat. Pada 2024 saja, ada 59 permohonan sosialisasi, dan tahun ini kami telah mendatangi 44 sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Perguruan tinggi pun dapat mengajukan apabila membutuhkan,” terang Wilopo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/25).

Materi sosialisasi mencakup berbagai bentuk kekerasan—fisik, psikis (termasuk bullying), seksual, serta penelantaran. Anak juga dibekali pengetahuan tentang cara melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan.

Wilopo juga menegaskan bahwa seluruh sekolah telah memiliki Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS), sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim ini menjadi garda terdepan dalam penanganan awal kasus kekerasan di sekolah.

Sebagai bentuk kemudahan pelaporan, Pemkot Tangerang menyediakan kanal aduan cepat melalui platform Silacak Perak, yang dapat diakses secara online. Cukup dengan mengetikkan kata kunci “Silacak Perak”, masyarakat dapat menemukan 13 nomor Satgas Kecamatan via WhatsApp untuk menyampaikan laporan dugaan kekerasan.

“Silacak Perak menjadi sarana pengaduan yang paling mudah tanpa perlu datang langsung. Anak-anak juga kami kenalkan agar mereka tahu ke mana harus melapor,” ujar Wilopo.

Ia menjelaskan, alur penanganan kasus dimulai dari TPPKS di sekolah. Jika kasus belum terselesaikan, laporan diteruskan ke UPT PPA, kemudian mendapat dukungan layanan konseling dari Puspaga Kota Tangerang. Untuk kasus yang berpotensi pidana, pendampingan dilakukan oleh konsultan hukum hingga proses penyidikan di kepolisian.

“Bahkan, Pemkot Tangerang menyediakan layanan visum gratis di RSUD Kota Tangerang untuk kasus kekerasan fisik maupun seksual,” tutupnya. (Mil)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *