WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan akan menyelenggarakan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang tersebut menjadi forum resmi pemerintah dalam menetapkan awal pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang Isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur terkait guna menjamin proses penetapan berjalan transparan dan akuntabel.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” terang Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Abu Rokhmad menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat akan melalui beberapa tahapan penting. Proses tersebut diawali dengan pemaparan data astronomi terkait posisi hilal, dilanjutkan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menegaskan, dalam penetapan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kementerian Agama secara konsisten menggunakan pendekatan integratif antara metode hisab dan rukyah. Pendekatan ini telah menjadi kebijakan nasional dalam penentuan kalender hijriah di Indonesia.
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 H. Menurutnya, mekanisme ini selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyampaikan bahwa Kemenag akan menurunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai memiliki potensi visibilitas hilal yang optimal, termasuk lokasi-lokasi observasi bulan yang strategis.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsyad.
Selain persiapan teknis, Arsad menambahkan bahwa pada tahun ini Kementerian Agama juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” pungkasnya. (Red)









