WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi terhadap Kota Tangerang sebagai bagian dari proses penilaian calon kabupaten/kota percontohan antikorupsi di Provinsi Banten. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/3/26).
Program percontohan tersebut merupakan inisiatif KPK untuk mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan bahwa masuknya Kota Tangerang sebagai kandidat daerah percontohan antikorupsi menjadi sebuah kebanggaan sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu kota calon antikorupsi. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kami semua,” ujar Sachrudin.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita semua sudah digaji oleh masyarakat, maka kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan serta kembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan menjelaskan bahwa penentuan daerah percontohan antikorupsi dilakukan melalui serangkaian proses seleksi dengan berbagai indikator penilaian.
Indikator tersebut antara lain nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), hasil penilaian Ombudsman, hingga tingkat maturitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di daerah.
“Kami ingin melihat apakah yang disampaikan itu benar-benar terjadi di lapangan atau hanya sebatas dokumen. Karena itu kami juga mengundang tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa dan berbagai pihak untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah tahapan observasi, KPK akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki sebelum nantinya ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi.
“Kalau sampai ada penindakan, baik dari KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, maka status calon kabupaten/kota antikorupsi otomatis gugur,” tegasnya.
Apabila berhasil melalui seluruh tahapan penilaian, Kota Tangerang berpotensi menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang menyandang predikat sebagai kabupaten/kota percontohan antikorupsi. (Marsudin)









