WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara perlahan akan melakukan pelimpahan pengolahan sampah ke tingkat kelurahan. Ini didasari langkah mengefektifkan Perwal 10 tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, langkah ini masih persiapan dari seluruh sisi dan akan dilakukan secara bertahap. Dengan tujuan untuk mengajak seluruh elemen sama-sama melakukan pengurangan dan pengolahan sampah dari sumber.
“Mengurangi sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing, memperpanjang umur TPA Rawa Kucing dan membangun kesadaran urusan sampah yang bisa diolah bahkan memiliki nilai jual atau ekonomi,” ungkap Wawan.
Lanjut Kadis DLH, secara regulasi tidak hanya persoalan persampahannya saja yang akan dilimpahkan ke Kecamatan atau Kelurahan. Namun, DLH Kota Tangerang juga akan melakukan penyerahan dua bentor dan dua gerobak beserta petugas dan anggarannya ke 104 Kelurahan di Kota Tangerang, lewat masing-masing Kecamatan.
“Harapannya, ini menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari DLH Kota Tangerang, Kecamatan, Kelurahan, RT, RW hingga kelompok masyarakat lainnya,” jelas Wawan Fauzi..
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Pemerintah Kota Tangerang terus menguatkan komitmennya dalam mengelola permasalahan persampahan dengan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
“Program juga akan diiringi dengan mengaktifkan dua bank sampah per kelurahan atau 208 bank sampah se-Kota Tangerang. Di mana sejauh ini, baru 100 bank sampah aktif se-Kota Tangerang,” tambahnya.
Program Pelimpahan Wewenang pengelolaan sampah kewilayah akan di mulai pada tahun 2025.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Iwan menyampaikan bahwa setiap masyarakat harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dengan melakukan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
Dimana Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tindaklanjut Pelimpahan Kewenangan dan Gerakan Sadar Retribusi Persampahan Kota Tangerang yang mana Kegiatan tersebut ini dihadiri Oleh Camat, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Se Kota Tangerang serta beberapa OPD yang berkaitan dengan program pelimpahan kewenangan kepada wilayah terkait pengelolaan sampah.
Sedangkan menurut Kepala UPT TPA dan Restibusi Risdiana Setiawan menerangkan, DLH Kota Tangerang juga tengah memasifkan pengolahan sampah berbasis teknologi pengolahan sampah anorganik menggunakan RDF atau Refuse Derived Fuel.
“Teknologi ini tercatat satu mesin bisa mengurai 24 ton sampah per hari. Mesin ini akan diupayakan diperbanyak, minimal setiap kecamatan memiliki teknologi ini untuk memaksimalkan pengurangan sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing,” katanya.
Lanjut Iwan Pemerintah Kota Tangerang akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan, untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Ini bagian dalam memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah,” katanya.(Adv)