WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Penyerahan kunci kios pedagang pasar anyar Kota Tangerang dilakukan oleh Dirut PD Pasar Kota Tangerang langsung bersama jajaran nya kepada pemilik kios, Selasa (10/6/25).
Menurut Inwah pedagang beras, ia menerima kunci sebanyak 7 kios. Dan dengan dasar kepemilikan sertifikat kios. Sebelum dibangun nya pasar anyar ia memiliki 7 kios, dan mendapatkan 7 kios kembali setelah pembangunan, ucap Enci Inwah.
Inwah menambahkan, “Untuk pembobokan kios, dari 7 kios untuk menjadi 1 kios harus menunggu izin dari PD Pasar, dan setelah mendapatkn izin pembobokan kios, baru saya laksanakan pembobokan nya menjadi 1 kios,” tegas inwah.
Disisi lain Ipul pedagang kembang makam mengatakan, “Berdasarkan sertifikat kepemilikan yang saya miliki pada saat pendataan ada 4 sertifikat kios, namun ketika pembagian kunci yang di dapatkan hanya 2 kios. Dalam hal ini untuk 2 kios lagi sedang saya usahakan untuk diurus agar mendapatkan 4 kios, yang harusnya berdasarkan sertifikat yang saya miliki,” tegas Ipul di pasar Anyar.
Dilain tempat H.Makmur pemilik sertifikat kios lama di pasar anyar yang tidak mendapatkan kios baru di pasar Anyar. Ia mengatakan, “Hal yang aneh, saya H.Makmur pemilik sertifikat kios lama, dan atas nama saya sendiri tetapi tidak mendapatkan kios, padahal sertifikat kepemilikan kios saya bukan atas nama orang lain. Sementara teman – teman saya sudah mendapatkan kios, ada apa seperti ini,” jelas H Makmur.
H.Makmur menambahkan, “Kalo saya tidak mendapatkan kios berdasarkan sertifikat lama yang saya miliki, maka saya akan adukan ke Walikota Tangerang,” ucap H.Makmur.
Dicelah – celah saat acara penyerahan kunci kios pasar anyar, Titin Dirut PD Pasar pada saat akan di konfirmasi mengatakan, “Sedang sibuk melayani pemilik kios, kemungkinan bisa sampai selesai,” ucap nya.
Dilain tempat, Ajun, Kepala Pasar Anyar mengatakan, “Jumlah kios pasar anyar yang di bangun sebanyak 1676 kios, sesuai dengan jumlah pembagian kios berdasarkan sertifikat yang dimiliki pedagang. Dengan masa guna pakai yang masih 2 tahun lagi abis masa berlakunya, untuk lantai dasar pedagang sembako, langsam, beras, daging, ikan , gilingan baso, gilingan kelapa. Dan untuk lantai atas pedagang emas, perak dan pakaian,” ucap Ajun.
Dilanjut “Pembagian kios berdasarkan Perda No 6 tahun 2005 tentang PD Pasar, kepada pemilik kios yang memiliki sertifikat lama dan berjualan aktif membayar retribusi, dan bagi pedagang yang memiliki sertifikat tidak aktif membayar retribusi selama 3 bulan berturut – turut maka berdasarkan perda Nomer 6 tahun 2005 maka kios tersebut kembali ke Pemda (PD Pasar),” ucap Ajun Kepala pasar anyar.(Marsudin)