Pemkot Tangerang Ajak Warga Beralih ke Identitas Kependudukan Digital

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk mengalihkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengklaim, IKD lewat aplikasi akan memudahkan segala akses jika dibandingkan identitas fisik KTP-el.

“Karena memang, lewat IKD bukan hanya pelayanan yang semakin mudah, tetapi masyarakat juga akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat yang selesai hanya dengan telepon genggam,” kata Irman.

Lanjut Irman, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan adanya IKD, masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi pelayanan publik dengan alat bantu telepon genggam. IKD memiliki beberapa fungsi yakni mempermudah verifikasi diri tanpa bukti fisik, otentifikasi dan otorisasi identitas pribadi, katanya.

1. IKD dibekali beberapa fitur

Irman mengatakan, aktivasi IKD saat ini penting untuk segera dilakukan. IKD ini, kata dia, ditunjang sejumlah fitur, seperti file KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) secara digital, sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK.

Selain itu, kata dia, ada fitur informasi tambahan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga daftar pemilih tahun 2024. “Ini sangat dibutuhkan untuk pemilihan umum,” kata dia.

2. Aplikasi IKD tersedia untuk handphone Android dan Iphone

Irman meminta warga Tangerang segera men-download dan aktivasi IKD. Aplikasi ini dapat langsung di-download melalui PlayStore pada smartphone berbasis android dan iOS by Iphone atau Apple.

Dia juga meminta warga tidak khawatir dengan keamanan IKD karena aplikasi itu dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar. “Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi, kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,” kata dia.

3. Berikut proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital:

  1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  3. Lakukan Verifikasi Wajah
  4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
  5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
  6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
  7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.

“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam handphone berupa QR Code. Yang memuat data keluarga dan dokumen kependudukan serta informasi yang sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), jelas Irman.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini mengungkapkan, untuk uji coba Indentitas digital secara dilakukan secara bertahap.

– Pegawai Ditjen Dukcapil

– Pegawai Dinas Dukcapil

– Seluruh ASN

– Lingkungan Kampus

Sedangkan, alur Penerbitan Identitas Kependudukan Digital :

  1. Penduduk mengunduh aplikasi Kependudukan Digital melalui telepon seluler (Android/Google Playstore).
  2. Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRCode.
  3. Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik (email) yang berisikan kode aktivasi.
  4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
  5. Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkan dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk kode QR ter-enkripsi.
  6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
  7. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya (kata kunci dapat diubah oleh penduduk), katanya.(Adv)
banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *