WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Kini, selain di Kantor Dinas Sosial (Dinsos), layanan pengajuan reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI-JK juga tersedia di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan kebijakan ini memudahkan masyarakat yang kartu KIS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat hendak digunakan.
“Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI nonaktif, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi bisa dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing,” ujar Acep, Rabu (18/2/26).
Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui operator data SIKS-NG di kelurahan dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni KTP-el, Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan, serta nomor KIS.
Alur Reaktivasi PBI-JK Nonaktif:
1.Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
2.Operator SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinsos melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi.
3.Berkas yang lengkap diverifikasi dan disetujui Dinsos Kota Tangerang.
4.Dinsos melakukan approval pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
5.BPJS Kesehatan pusat memproses reaktivasi kepesertaan.
Acep menegaskan, reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali. Karena itu, setelah status kembali aktif, masyarakat diimbau segera melakukan pembaruan data DTSEN.
“Pembaruan bisa dilakukan melalui operator SIKS-NG kelurahan atau usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan merata. (Saripudin)








