Pemkot Tangerang Buka Layanan Reaktivasi BPJS PBI di 104 Kelurahan

Pemkot Tangerang Buka Layanan Reaktivasi BPJS PBI di 104 Kelurahan
banner 468x60
WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Kini, selain di Kantor Dinas Sosial (Dinsos), layanan pengajuan reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI-JK juga tersedia di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan kebijakan ini memudahkan masyarakat yang kartu KIS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat hendak digunakan.
“Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI nonaktif, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi bisa dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing,” ujar Acep, Rabu (18/2/26).
Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui operator data SIKS-NG di kelurahan dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni KTP-el, Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan, serta nomor KIS.
Alur Reaktivasi PBI-JK Nonaktif:
1.Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
2.Operator SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinsos melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi.
3.Berkas yang lengkap diverifikasi dan disetujui Dinsos Kota Tangerang.
4.Dinsos melakukan approval pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
5.BPJS Kesehatan pusat memproses reaktivasi kepesertaan.
Acep menegaskan, reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali. Karena itu, setelah status kembali aktif, masyarakat diimbau segera melakukan pembaruan data DTSEN.
“Pembaruan bisa dilakukan melalui operator SIKS-NG kelurahan atau usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan merata. (Saripudin)
banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *