WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan program Traffic Accident Claim System (TACS). Inovasi ini diklaim untuk memotong birokrasi berbelit dalam penanganan korban kecelakaan dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah.
Diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho telah menggandeng Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, para pimpinan Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepakatan kerjasama terhadap penanganan korban kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat lantas AKBP Nopta Histaris Suzan menyebutkan TACS adalah sistem dan terobosan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, untuk menjawab tuntutan dan tantangan tugas polisi lalulintas dalam penanganan kecelakaan lalulintas yang tinggi. Program TACS akan dapat diakses melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Rumah Sakit, Jasa Raharja, BPJS dan Kepolisian.
“Ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintahan daerah wajib hadir menyelamatkan nyawa dan jiwa masyarakat,” tutur Nopta ditanya wartawan terkait sistem pada TACS itu di pendopo Bupati Tangerang. Jum’at (16/5/2025).
Lanjut dia, TACS ini adalah bentuk kolaborasi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah kota/kabupaten, Rumah Sakit, BPJS dan Jasa Raharja, dan program ini akan sangat terintegrasi melalui sistem.
“Contohnya kerjanya seperti ini, jika ada korban kecelakaan lalulintas datang ke Rumah Sakit langsung sistem akan menjawab dan memberikan jaminan. Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu,” jelasnya.
Lanjut Nopta, setelah tertangani dengan baik, kemudian jika nilai klaim oleh pihak jasa Raharja sudah habis. Sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS.
“Jadi intinya akan full ditangani dengan baik. Tentu diharapkan dengan jaminan diberikan ini masyarakat akan lebih tenang. Dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya. Penjaminnya jelas, penanganannya cepat dan SOP itu telah terencana dan rapih dan aplikasi dan operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalulintas,” bebernya.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota belajar dari pengalaman, banyak didapati saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke rumah sakit, umumnya RS akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.
Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL). Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor Polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.
“Penanganan pasca kecelakaan harus segera dilakukan rumah sakit, agar korban kecelakaan dari luka ringan tidak naik ke luka berat, dari luka berat tidak naik hingga meninggal dunia. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat dari kecelakaan lalulintas ini,” imbuhnya.
Nopta berharap, saat sudah ada MoU Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah, Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS. Begitu ada kecelakaan, RS ini melakukan sistemnya dan langsung ditangani. Laporan polisinya langsung dan bisa ditangani Jasa Raharja dan BPJS. (Abdul Azis)