PT.SGC Tidak Mengindahkan Instruksi Bupati Tulang Bawang dan Kapolda Lampung

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TULANGBAWANG – Perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) masih terus melakukan aktivitas perkebunan tebu meski HGU pada 6 anak perusahaannya telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.

Aan Pariska selaku ketua Kordinator Lapangan ( KORLAP) memberikan himbauan kepada pihak perusahaan PT SGC agar secepat nya menarik keluar PAM SUAKARSA dari lokasi lahah yang sedang bersetatus “Quo” , dan bilamana tidak secepatnya di tarik mundur dari dalam lahan tersebut ,maka dalam waktu dua hari tidak ditarik mundur, masyarakat dari tiga kampung bakung Bersatu untuk langsung menduduki di dalam lokasi perusahaan PT Indo Lampung perkasa ILP.
“Kami mengharapkan pihak PT SGC dapat menahan diri dahulu dan tidak melakukan kegiatan,sebelum semuanya jelas tentang lahan tersebut, “,tegas Aan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Disisi lain Rengga menerangkan, PT SGC juga dinilai tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Lampung,dimana instruksi Polda Lampung menyatakan untuk sementara waktu PT SGC agar tidak mengelola lahan yang dalam sengketa dengan masyarakat Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik dan Bakung Rahayu.

“Kami masyarakat Kampung tiga Bakung menyayangkan masih adanya aktivitas Pengolahan lahan oleh PT.Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP),” tutur Rengga tokoh masyarakat, Minggu (25/01/2026).

Lanjut Rengga ,berdasarkan kunjungan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf beberapa waktu lalu, disepakati agar tanah yang menjadi sengketa antara SGC dan masyarakat Kampung Tiga Bakung sementara dalam proses.
“Namun nampaknya, pihak perusahaan SGC melalui SIL dan ILP tidak mengindahkan Instruksi bapak Kapolda tersebut, tetap saja masih mengelola lahan yang bersengketa dengan masyarakat,” tegasnya.
Dimana masyarakat meminta agar Pemerintah Republik Indonesia, dapat segera menindaklanjuti atas pencabutan HGU PT SGC seluas 85.244,925 hektare tersebut.

Masyarakat menyakini perusahaan SGC melalui 6 anak perusahaannya tersebut telah menguasai lebih dari luas HGU yang telah dicabut tersebut.
“Banyak tanah-tanah umbul hak masyarakat yang turut ikut dicaplok SGC. Pemerintah harus secepatnya melakukan pengukuran ulang dan dapat mengendalikan tanah-tanah masyarakat,” pungkasnya. (risky)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *