WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Peredaran jenis narkotika daftar G yang melawan hukum dan merusak generasi penerus bangsa telah berhasil diputus mata rantai peredaranya oleh Satreskoba Polres Tangsel.
Dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang dalam Press Release di halaman Polres Tangsel pada Selasa 25 Februari 2025, sebanyak 10 drum tembakau sintetis total berat 612.600 gram, 5 driven besar cairan metanol, 3 driven cairan etanol, peralatan produksi dan 2 alat komunikasi.
Tersangka DY dan AS ditangkap jajaran satreskoba pada 01 Januari 2025 disalah satu ruko di kelurahan kenalan, kecamatan kebaken, bekasi. Modus operandi ruko dijadikan tempat produksi disamarkan seolah olah counter hape.
Jia diakumulasi barang bukti jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat 612 dikalikan 300 ribu pergramnya akan berjumlah Rp. 183.780.000.000. Dengan dusutanya barang bukti maka Polres Tangsel sudah menyelamatkan 3.063.000 jiwa.
Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang pelaku dijerat pasal 113 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Sub sider pasal 112 ayat (2) ji pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana matu, penjara seumur hidup atau oindana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Bukan hanya itu polres Tangsel berhasil mengungkap memutus juga mata rantai peredaran jenis sabu dan ekstasi dan obat daftar G.
“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan, Polres Tangsel terus memerangi dan mencabut sampai keakarnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, diminta kerja sama dan informasi dari masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, “kata Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang pada saat konferensi pers. (Suryani)