Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Untuk Pengusaha, Developer Dan Pelaku Usaha di Kota Tangerang

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Untuk Pengusaha, Developer Dan Pelaku Usaha di Kota Tangerang.
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, melakukan sosialisasi kepada pengusaha, develover dan pelaku usaha bertempat di Ruang Ahlakul Karimah, Senin (10/6/2024). Sosialisasi tersebut menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berdasarkan PP 16 Tahun 2021 yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Bacaan Lainnya
banner 300250
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Untuk Pengusaha, Developer Dan Pelaku Usaha di Kota Tangerang.

Menurut Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky Priambodo, “ Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk mensiosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung sehingga pengusaha, develover dan pelaku usaha mendapatkan pemahaman dan wawasan tentang aspek legal dan keselamatan bangunan yang terkait dengan penyelengaraan bangunan gedung”.

Kadis Perkimtan Kota Tangerang menyampaikan juga harapan dari kegiatan ini agar pengusaha, develover dan pelaku usaha dapat mendukung seluruh kebijakan terkait pelaksanaan penyelanggaraan bangunan gedung dan sebagai penyambung informasi kepada seluruh masyarakat agar memiliki kesadaran untuk melaksanakan penyelenggraan bangunan gedung yang legal dan aman.

Adapun narasumber kita kegiatan berasal dari : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak dua narasumber, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang satu narasumber dan dari Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Pertanahan Dinas Perkimtan Kota Tangerang dua narasumber jelas Decky Priambodo.

Kadis Perkimtan Kota Tangerang menyampaikan “Dalam kesempatan sosialisasi ini juga Pemkot Tangerang akan memberikan sertifikat dan plakat Bangunan Gedung Hijau (BGH) kepada bangunan gedung yang memiliki konsep BGH berdasarkan Peratutan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang penilaian kinerja bangunan Gedung hijau dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau”.

Dijelaskan beliau bahwa bangunan Gedung Hijau (BGH) adalah gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klarifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya, sedangkan penerbitan Sertifikat BGH diberikan berdasarkan pemeringkatan BGH. Penetapan peringkat BGH berdasarkan pada pemenuhan nilai capaian penilaian kinerja BGH, Peringkat BGH terdiri dari atas 3 (tiga) tingkatan, yakni BGH Pratama BGH Madya dan BGH Utama .

“Kota Tangerang merupakan yang pertama kali mengeluarkan Sertifikat BGH se- Provinsi Banten yang telah diraih oleh bangunan gedung Jakarta Premium Otlet Tangerang atau PT. Pembanguan Property Nusantara yang berdomisili di Alam Sutera Kota Tangerang pada tangggal 27 Februari 2024 dengan predikat BGH Perencanaan Madya,” terangnya.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Untuk Pengusaha, Developer Dan Pelaku Usaha di Kota Tangerang.

Selanjutnya, kata Decky Priambodo, pada kesempatan ini, BGH tahap perencanaan yang kedua kali akan diberikan untuk Bangunan Gedung Pendidikan dan Laboratorium MKGI (Center of Excellence) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan Geofisika (STMKG) di Kota Tangerang dengan predikat Utama.

Sebagai penutup, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang menyampaikan bahwa Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang berkelanjutan, memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air dan sumber daya lainnya. Sosialisasi PBG dan SLF tersebut dengan jumlah peserta sebanyak 250 orang yang terdiri dari pengusaha, develover dan pelaku usaha . (Adv)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *