WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan penertiban dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi, Selasa (3/11/2026). Sebanyak 170 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diterjunkan untuk mengawal proses penataan yang dilakukan secara bertahap.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Tangerang, TNI, Polri, serta Perumda Pasar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan bahwa proses penertiban diawali dengan menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang selama beberapa minggu serta membagikan kupon sebagai tanda penempatan di lokasi yang telah disediakan di Gedung Pasar Anyar.
“Hari ini sudah ada beberapa pedagang yang masuk ke Perumda Pasar. Kami akan melakukan secara maksimal dan berlanjut. Intinya, kami mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum,” ujar Teguh saat diwawancarai di sela-sela kegiatan penertiban, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 273 pedagang menjadi sasaran relokasi, mulai dari kawasan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan Jalan Ahmad Yani sebagai titik awal penertiban.
Menurut Teguh, penataan tersebut tidak hanya berfokus pada pemindahan pedagang, tetapi juga memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap steril dari aktivitas perdagangan di badan jalan.
“Kami tidak mengizinkan lagi mereka untuk kembali berjualan di jalan. Tempat sudah disiapkan di Perumda Pasar. Berjualan di badan jalan tidak sehat, selain mengganggu ketertiban umum juga merugikan pedagang karena kepanasan dan kehujanan,” tegasnya.
Untuk menjaga keberlanjutan penataan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan melalui patroli gabungan bersama unsur TNI, Polri, dan Trantib Kecamatan Tangerang. Patroli dilakukan secara mobile mulai pagi hingga malam hari guna mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
Selain patroli rutin, Satpol PP juga merencanakan pendirian tiga posko pengawasan di sekitar kawasan Pasar Anyar. Ketiga titik tersebut meliputi depan Apotek Miranti, bagian tengah kawasan, serta depan Pasar Anyar.
Teguh menambahkan, penertiban selanjutnya akan menyasar kawasan Jalan Kiasnawi. Pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Kami juga meminta agar badan jalan tidak digunakan untuk parkir, apalagi sampai memakan badan jalan. Ini perlu ditertibkan bersama,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh langkah penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui relokasi ini, Pemkot Tangerang berharap penataan kawasan Pasar Anyar dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan. Di satu sisi, fungsi jalan dan fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan masyarakat, sementara di sisi lain para pedagang tetap memiliki tempat yang layak untuk melanjutkan aktivitas usahanya.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pihak, penataan kawasan Pasar Anyar diharapkan mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta tidak mengganggu kepentingan umum. (Saripudin)









