WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengukuhkan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB). Forum tersebut diharapkan menjadi wadah aspirasi dan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan Perumda TB, sehingga pelayanan air bersih di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.
“Untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik, kita perlu terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Karena pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mampu mendengar dan menjawab kebutuhan pelanggan,” tutur Sachrudin.
Dikukuhkannya Forum Pelanggan Perumda TB mendapatkan analisa dari Ketua LSM, Ibnu Jandi, S.Sos., M.M.
Dalam keterangannya, Ibnu Jandi, atau yang dikenal dengan sebutan Bung Jandi, menerangkan bahwa Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) pembentukan dan pengukuhannya sudah sah secara hukum yang mengikat, karena didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.
Inilah rujukan hukum yang mengikatnya:
- Berdasarkan kebutuhan legalitas, pendataan administrasi yang akurat, serta sebagai dasar perjanjian (Surat Permohonan Langganan/SPL) antara calon pelanggan dan pihak PDAM.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagai payung hukum nasional, setiap BUMD berbasis pelayanan publik diwajibkan menyediakan wadah partisipasi masyarakat serta transparansi pelayanan bagi para pelanggannya.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Pada Pasal 85 ayat (1), disebutkan secara tegas bahwa pelayanan air minum oleh Perumda Tirta Benteng kepada pelanggan dilakukan berdasarkan ketentuan umum berlangganan. Formulir (form) pendaftaran atau administrasi pelanggan merupakan instrumen pengikat hubungan hukum perjanjian penyediaan air bersih tersebut.
- Perwali Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang perubahan atas pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang. Perda ini mengatur mengenai hak, kewajiban, tata tertib, serta sanksi/denda yang harus disetujui pelanggan saat mengisi form pendaftaran.
ARTINYA :
- Berdasarkan rujukan hukum tersebut diatas apa yang sudah diresmikan Oleh Walikota Tagerang, keberadaan Forum Pelanggan PDAM TB Kota Tangerang sudah sah secara Hukum dan Mengikat
- Menurut Walikota Tagerang Bapak. Drs. H. Sachrudin, kehadiran Forum Pelanggan merupakan bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. (04-09-2026)
- Forum pelanggan PDAM TB Kota Tangerang segera untuk mengadakan Rapat kerja, dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yag berlaku. Dan menjadi partner kerja PDAM TB Kota Tangerang secara independent dan Profesional.
- Kinerja Forum Pelanggan Harus Mengacu Kepada Pasal 2 (Perwal No 70/2022) Yaitu Diantaranya Adalah Melakukan Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum Perumda Tirta Benteng didasarkan pada :
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air baku;
e. perlindungan air baku;dan
f. transparansi dan akuntabilitas. - Raker Forum Pelnggan Harus Fokus Pada Topik Pembahasan Forum Pelanggan Harus Kepada Poin evaluasi kritis mengenai optimalisasi layanan mandiri (self-service), penyusunan SOP resolusi keluhan, serta penguatan komitmen kemitraan yang independen dan objektif.
Demikian analisa dan telaahan keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB Kota Tangerang dari Bung Jandi selaku Ketua LSM yang pernah menjabat sebagai Ketua GM Kosgoro, Ketua KNPI Kota Tangerang, Ketua KPU, dan salah satu dosen di perguruan tinggi.









