Azis Syamsuddin: Negara Menjamin Kebebasan Berekspresi

banner 468x60

wanmedia.co.id, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa hak individu masyarakat perlu di kedepankan dalam kebebasan berekspresi serta menyatakan pendapat melalui sarana apapun, baik secara online maupun secara fisik. Hal ini adalah asas kebebasan individu yang perlu di hormati oleh pemerintah maupun korporasi.

“Kebebas ini di jamin oleh negara. Tentu dengan memperhatikan norma dan etika sesuai Hukum yang berlaku. Dan hal ini sudah di atur melalui UU ITE.  Maka berkaitan dengan Kebebasan Siaran Live di Medsos,  Uji materi terhadap Pasal 1 angka 2 UU no 32 th 2002, perlu di sadari bahwa penyiaran menjamin perwujudan hak asasi manusia dalam kebihdupan bermasyarakat dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai aturan yg berlaku sehingga mendukung laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital juga memelihara keamanan NKRI.” Ujar Azis Syamsuddin.

Politisi asal Golkar ini menilai pemahaman terhadap UU no.32 Pasal 1 perlu di pahami secara detail. Dimana UU ini menjabarkan terkait penyiaran yang dilakukan melalui infrastruktur yang di bangun dan di sediakan khusus untuk keperluan terkait penyiaran. Sehingga ada perbedaan yang jelas dari maksud dan tujuan antara penyiaran dan siaran berbasis internet, seperti facebook, instagram serta youtube.

“Jadi harus clear terkait  infrastruktur yang di maksud oleh pemerintah dalam hal ini, justru korporasi perlu meningkatan konten-konten penyiaran agar memiliki daya tarik untuk di tonton. Di saat yang sama mendukung serta berkolaborasi dengan kreativitas youtuber sehingga turut mendorong kemajuan anak bangsa serta peningkatan UMKM” tegas Azis Syamsuddin.

Mantan Ketua Komisi III itu meminta agar MK jeli dalam membuat keputusan dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, ekonomi dan sosial. Di saat yang sama DPR sedang dalam proses merevisi UU penyiaraan.

“Kita sedang dalam proses revisi UU penyiaran agar mampu menjawab tantangan zaman teknologi saat ini. Kita harapkan kelak UU penyiaran kedepan dapat merangkul semua elemen secara adil tanpa merugikan pihak manapun. Para stakeholder penyiaran tentu akan kita tampung permasalahan dan masukan-masukan” tutur Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa semua media komunikasi massa di Indonesia diatur melalui  UU  2/2020 tentang layanan Penyiaran menjaga integritas nasional; UU 36/1999 tentang Telekomunikasi mengatur layanan over the top (OTT) yang memanfaatkan internet melalui jaringan telekomunikasi; UU 11/2008, tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pengawasan atas OTT yang ditransmisikan lewat system elektronik.

“Semuanya sudah ada aturannya, sehingga pelaksanaan penyiaraan oleh korporasi bisa di jalankan sebagaimana mestinya. Di saat yang sama, kita perlu mendukung anak-anak muda bangsa dalam meningkatkan kreativitas serta membangun UMKM. Sekaligus mengawasi agar UU UTE terlaksana dengan baik dan pembayaran pajak kepada negara berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada” tutup Azis Syamsuddin.(udin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *