WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kedua kalinya melakukan Penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jl. A. Damyati Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (07/10/2024).
Pasalnya bangunan yang akan dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut, juga pernah disegel sebelumnya oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (17/09/2024) lalu.
Satpol PP Kota Tangerang langsung memberikan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas pekerjaan dan kepada pemilik atau pengelola bangunan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas dugaan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sanksi administrasi yang diberikan kepada pelaku usaha atas dasar pelanggaran Perda Kota Tangerang yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut,” tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP Kota Tangerang.(Azis)