Wanmedia.co.id, Kota Tangerang-Menjamurnya bangunan tak mengantongi ijin di wilayah kota tangerang menjadikan tanda tanya besar, begitu lamban proses yg di lakukan untuk kantongi ijin sehingga,banyak bangunan yg tidak lagi melalui proses yang sudah di tetapkan dan harus di kantongi ijin sebelum membangun.
Kurang nya Pengawasan pemda kota tangerang dalam melakukan penegakan perda, yaitu perda no.10 th2006 tentang perizinan bangunan.
Diduga Lemahnya pengawasan oleh penegak perda pemkot tangerang, sehingga dimanfaatkan oknum pelaku usaha mendirikan bangunan yang tidak disertai izin IMB (mendirikan bangunan).
Seperti contoh bangunan yang berada di Jalan Taman Cibodas Raya ,Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Priuk Tidak mengantongi izin mendirikan bangunan namun tetap berjalan dan petugas pun tutup mata.
Berdasarkan pantauan dilapangan, bangunan berlantai tiga yang diperuntukan untuk rumah makan dan perdagangan bahan kontruksi itu sudah mencapai 50% hampir jadi tak nampak papan plang IMB terpasang di area proyek itu, namun tetap melakukan aktivitas pembangunan. hal tersebut terlihat dari beberapa orang pekerja yang sedang mengerjakan bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dadang salah satu pelaksana proyek (Mandor) , mengatakan semua surat perizinin sudah dilengkapi ke pemda kota Tangerang melalui rekomendasi Salah satu Oknum Satpol PP yang berinisial B dan dikerjakan oleh Yan Sandi sebelum proyek berjalan.
“Semua izin sudah dibuat dan papanya baru dibuat dan sedang dicat,” Kata dadang setelah di temui saat dikonfirmasi media,kalau mau ditulis ya tulis aja bang,ujar mandor ketika di wawancari media kita sudah serahkan semua ke satpol PP ujar dadang “
Tidak sesuainya prosedur dan tidak sesuai dengan perda no 10 tahun 2006 tentang perizinan mendirikan bangunan yang sudah diatur oleh Pemda kota Tangerang yang seharusnya proyek pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah adanya papan plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kenyataannya berbeda fakta dilapangan, IMB yang belum ada tapi proyek sudah berjalan dan sudah di bengun dua tingkat
Perlunya penindakan atau pengawasan khusus oleh instansi terkait di Kota Tangerang tentang perijinan bangunan sesuai dengan prosedur yang sudah diatur oleh Pemda Kota Tangerang.(HN)