Wanmedia.co.id, Tangerang-Pusat pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pimpinan dr. Hj. Rizky Adiarti, MKM, diduga telah membuang sampah medis Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19, sembarangan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan temuan dan laporan warga di lokasi pembuangan sampah medis tersebut, awak media mencoba konfirmasi melalui whatsapp dokter Rizky Adiarti selaku kepala puskesmas Cipondoh, mengatakan, pengolahan sampah medis puskesmas cipondoh dilakukan oleh pihak ketiga, yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama jasa pengangkutan dan pemusnahan limbah medis dan non medis, antara UPT Puskesmas Cipondah dengan PT. Biuteknika Bina Prima.
“Kejadian itu sudah saya klarifikasi dan dinkes sudah tahu. Silahkan hubungi pihak PT. Biuteknika Bina Prima sebagai transporter pengolahan sampah medis puskesmas cipondoh,” kata Adiarti melalui whatsapp, Kamis, (4/2/2021).
Adiarti menerangkan, pembuangan sampah medis itu terjadi, karena pengangkutan sampah medis puskesmas cipondoh di serahkan kepada PT. Wastec oleh PT. Biuteknika Bina Prima sebagai transporter sampah medis.
Ditemukannya sampah medis puskesmas cipondoh yang dibuang sembarangan di Tenjo, Kabupaten Bogor. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (LSM-NCW), Sumuyan Lubis, mendesak kepada pihak terkait, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, agar memberikan sanksi tegas kepada Kepala Puskesmas Cipondoh dan PT. Biuteknika Bina Prima selaku transporter pengolahan sampah medis puskesmas cipondoh.
”Kami sangat menyayangkan terjadinya tindakan buang sampah medis secara sembarangan. Apapun itu, yang pasti sampah medis sangat berbahaya dan bisa menularkan penyakit. Kami berharap pihak dinas Kesehatan Kota Tangerang, bertanggung jawab atas kelalaian tersebut, dan aparat penegak hukum harus segera menindak lanjuti kejadian ini,” kata Lubis.
Menurut Lubis, sebenarnya penanganan sampah medis sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (red-PP)
Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, diantaranya, kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
“Jika puskesmas dan PT. Biuteknika Bina Prima tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ada sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan/atau merusak lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah),” terang Lubis. (Supri)