Diduga Jadi Sarang Prostitusi, RedDoorz Hotel Parung Serab Disegel

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID KotaTangerang- Salah-satu Hotel berbasis daring dibilangan Parung serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang disegel paksa oleh satuan polisi

pamong praja minggu (5/10/2020) dinihari.

Penyegelan tersebut menyusul lantaran sebelumnya dibeberapa kamar hotel yang seringkali dikeluhkan warga didapati beberapa
perempuan yang disinyalir menyediakan layanan esek esek kepada pria hidung belang.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya belasan alat kontrasepsi dan transkip percakapan antara petugas yang berpura
– pura hendak memakai jasa para terduga PSK tersebut.

“Kita sebelumnya mendapatkan laporan, kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan setelah kami temukan cukup bukti yang
kuat kami lakukan penyegelan,”Jelasnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pasca penyegelan tersebut pihaknya akan memanggil pihak pengelola hotel RedDoorz untuk diperiksa
kelengkapan administrasinya untuk langkah antisipatif dan sanksi admnistratatif yang bakal dijatuhkan.

“Sementara kita lakukan penyegelan dengan PolPP Line, senin ini kita lakukan pemanggilan dan pengecekan, kalau memang
terbukti mereka tidak mengantongi ijin administrasi kita pastikan hotel tersebut kami lakukan segel permanen,”tukas
Ghufron.

Bukan cuma itu, diwaktu yang hampir bersamaan petugas juga sempat menyegel salahsatu kedai kopi lantaran tidak
mengindahkan peraturan walikota Tangerang yang membatasi jam operasinal dan kapasitas pengunjung.

Berbeda dengan penyegelan hotel yang berlangsung kondusif, pada penyegelan kedai kopi tersebut petugas sempat mendapat perlawanan dari pengelola yang mengaku kenal dengan beberapa pejabat wilayah.

Tidak tanggung – tanggung pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi secara intens dengan petinggi Muspika kecamatan karangtengah yang diantaranya Danramil, Camat dan Kepolisian.

“Saya sudah Koordinasi selalu koordinasi dengan camat Muspika Pak, jangan disini terus pak yang ditanya,”Kata Pemilik Kedai Kopi dengan nada tinggi.

Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut, dengan dalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni Pemerintah Kecamatan, Kepolisian dan TNI.

“Panggil tiga pilar baru kita mau tutup, Saya berkoordinasi dengan camat dan danramil bahkan sama kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh satpolPP,”Jelasnya.

Meski demikian petugas tetap menyegel kedai kopi tersebut dan ketegangagan yang sempat terjadi dapat diredam dengan baik oleh jajaran satpolPP Kota tangerang yang saat itu memang melibatkan jajaran TNI/Polri. ( Udin )

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *