WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Hari jumat tgl 9 Desember hari antikorupsi sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meraih penghargaan penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) terbaik pertama tingkat Kejaksaan Tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan tersebut dalam acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 dengan tema ‘Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi’ yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Leonard mengatakan, penghargaan yang diberikan KPK kepada Kejati Banten merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31. Selain itu, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
“Puji syukur prestasi yang diraih ini dalam upaya penegakan hukum ini berkat kerjasama tim yang solid di Kejati Banten. Sehingga dapat bekerja dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, prestasi ini harus dipertahankan,” ujarnya.
Leonard menuturkan, peringatan hari antikorupsi sedunia tahun 2022 ini yang mengusung tema ‘Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi’, sangat relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya menegakkan hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia, namun juga terciptanya Indonesia pulih dari Pandemi.
“Kejati Banten dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi merupakan komitmen dan bagian melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kata Leonard.
Leonard memaparkan, dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum. Sebelumnya, kata Leonard, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.
“Agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara,” tandasnya.
Agenda penegakan hukum, lanjut Leonard, sesuai arahan Presiden Jokowi harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh.
“Oleh karenanya, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Dia menyatakan, pihaknya akan terus menjalankan arahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan.
“Mohon dukungan, saran, masukan dan kritikan agar kami, khususnya Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja;,” ucapnya.
Dia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada KPK yang memberikan penghargaan kepada Kejati Banten yang terpilih menjadi pemenang tingkat Kejaksaan Tinggi. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten.
“Terima kasih KPK, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan seluruh pegawai di jajaran Aspidsus Kejati Banten dan seluruh pihak, semoga pemberantasan korupsi di Banten membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan khususnya masyarakat Banten,” pungkasnya.(Sarip)