WanMedia.co.id, Kota Tangerang-Pemerintah kota tangerang melakukan penyegelan terhadap Target Biliard yang disinyalir menjadi sarang maksiat dibilangan kecamatan karawaci kamis (31/10) kemarin.
Penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota tangerang melalui satpolPP tersebut dilakukan setelah sebelumnya dikeluhkan dan dinilai meresahkan warga sekitar.
Deni Kuntjoro, Kepala Bidang Pariwisata pada DISBUDPAR Kota Tangerang mengaku pihaknya sengaja merekomendasikan penyegelan lokasi tersebut lantaran selain dinilai meresahkan masyarakat, target biliard yang berlokasi di City Mall tersebut juga dinyatakan belum memiliki ijin yang lengkap.
“Tahapan prosedur mulai dari pemanggilan pertama hingga ketiga telah kami layangkan kepada pengelola, namun pada kenyataannya pengelola ternyata tidak dapat menunjukan ijin resmi dari pemda sehingga kami terpaksa merekomendasikan penutupan sementara hingga ijin yang dibutuhkan terbit,”tukas Deni kepada wartawan.
Ia merinci Ijin yang dikantongi oleh pengelola target billiard saat ini hanya sebatas mendaftarkan perijinannya secara Online Single Submission (OSS) ditingkat pusat dan belum dapat memiliki sebelum dilakukan aktifasi ditingkat kota.
“Kami sudah mengecek ke BPMST ternyata belum ada progres, dan mereka kami larang untuk melakukan aktifitas usahanya sebelum diterbitkannya ijin tersebut,”tukasnya.
Kaonang Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah SatpolPP Kota Tangerang, mengaku pihaknya melakukan penindakan penyegelan Target Billiard lantaran lokasi tersebut disinyalir melanggar Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.
“Pada intinya, Bidang Gakumda siap menyegel kapanpun asalkan sesuai prosedur dan perintah. Bidang Gakumda tidak secuilpun punya niatan menunda-nunda penyegelan. Maka ketika perintah itu datang, langsung kami lakukan penindakan,” tegas Kaonang.
Ditemui terpisah, H.M Hasan mengaku mengapresiasi atas penyegelan lokasi yang seringkali membuat keonaran dan berpotensi menggangu kenyamanan masyarakat.
“kita tentunya berterimakasih dengan respon cepat pemerintah dalam menindak billiard itu,”kata Hasan ditemui dibilangan pasar baru.
Namun demikian, ia mengaku akan terus mengawal kebijakan penyegelan tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi permainan kotor antara aparatur pemerintah kota dengan pengelola.
“Kita akan terus awasi tempat itu, kalau memang ada ijinnya silahkan dibuka, tapi kalau belum ada ijinnya tapi tetep aja masih buka kita yang akan bergerak untuk menutup paksa tempat maksiat itu,”tukas Hasan. (Udin)