WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tangerang melaporkan Rocky Gerung ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks terhadap Presiden Joko WIdodo atau Jokowi.
Laporan terhadap Rocky Gerung ini dilayangkan oleh Endro Yulianto bersama pengurus Repdem Kota Tangerang, Rabu, 2 Agustus 2023 sore.
Endro meminta dan berharap laporan dapat diterima dan ditindak lanjuti oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) hari ini serentak di seluruh Indonesia melaporkan Rocky Gerung atas penghinaan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat “Bajingan Tolol” di wilayah Polda dan Polres masing-masing,” ungkap Endro kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).
Kedatangan organisasi sayap PDI Perjuangan ke Polres Metro Tangerang Kota ini menyerahkan dokumen terkait pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota, antara lain:
1. Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional kepada DPD dan DPC REPDEM se-Indonesia
2. Berkas Pendukung Lampiran , Kronologi, Video orasi Rocky Gerung dan Analisa Hukum.
3. Satu (1) buah Flashdisk berisi rekaman orasi Rocky Gerung.
Pada pukul 15.25 WIB para perwakilan pengurus DPC Repdem Kota Tangerang meninggalkan Polres Metro Tangerang Kota dengan aman dan tertib.(Saripudin)