wanmedia.co.id, Kabupaten Tangerang – Aktivis Utara menggelar konferensi pers perihal persoalan seleksi Pilkades dan keruwetan Pengujian Tes calon Kepala Desa yang dilakukan oleh Lembaga (ICD) di fasilitasi oleh Dinas (DPMPD) Kabupaten Tangerang dinilai mereka menimbulkan gejolak di masyarakat kegiatan kompers berlangsung di Resto Saung ibu.”Selasa (15/10)
Budi Usman, Direktur Komunike Tangerang Utara mengatakan, karena banyak nya persolan dan dianggap tidak profesional kami menginginkan segera pengujian ulang Tes dasar Kepala Desa yang lebih dari lima orang tersebut di ulang, dan penguji independennya di Ganti tegasnya.di Resto Saung ibu.”Selasa (15/10)
“Mengingat dan meneliti dari penguji tes tersebut, ICD tidak kredibel dalam melakukan uji tes dasar tersebut, karena di duga ICD tidak mempunyai kantor kegiatan usaha yang mumpuni, hanya berkantor di tempat rumah tinggal dengan tidak ada plang suatu lembaga,”katanya.
Dirinya juga mengatakan agar DPRD Kabupaten Tangerang agar tegas segera merekomendasikan kepada Bupati Tangerang untuk segera melakukan tes ulang uji dasar ini kepada desa yang mempunyai lebih dari lima calon, agar gejolak konflik di masyarakat mereda.
“DPMPD mengelak jika mereka bagian dari kerjasama ini dengan ICD, karena walaupun anggarannya 2,5 juta perdesa, namun biayanya menggunakan autodebet, dan autodebet tersebut tidak akan masuk ke rekening ICD tanpa peran DPMPD,”ungkap nya.
ditempat yang sama Aktivis senior Tangerang utara Dulamin Zigo juga angkat bicara, “Tes seleksi calon kades yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
melalui lembaga independen ICD. ini tidak memiliki kantor resmi.
Dulamin Zhigo mengungkapkan, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp 2.500.000 per desa. Dari 153 desa yang mengikuti pilkades serentak maka terkumpul sebanyak Rp 382.500.000 untuk tes seleksi calon kades.
Sayangnya, menurut Dulamin, anggaran sebesar itu diberikan kepada LPM secara penunjukan langsung. Bukan melalui lelang tender. Ia menuding menyalahi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa dimana anggaran di atas Rp 200.000.000 wajib dilelang.
“Kami tidak menyoalkan bukan masalah lolos atau tidak lolos para calon kades. Tapi kami mempertanyakan penunjukan langsung tes calon kades melalui ICD. Hasil tes ini cacat hukum karena dilakukan LPM yang tidak kredibel,” ujar Dulamin yang merupakan aktivis pantura ini.
“Ia juga menegaskan, Ketua DPRD harus turun langsung meminta Bupati Tangerang untuk membatalkan keputusan Bupati tertkait penetapan calon kades.
“Sebab tes ini diselenggarakan lembaga yang cacat hukum. Pihaknya bisa memastikan itu karena telah melakukan investigasi ke alamat yang tertera di kop surat ICD yakni di Jalan Pesantren, Cibabat, Cimahi, Bandung.
“Kantor yang dimaksud ternyata hanya rumah tinggal. Disana tidak ada aktivitas lembaga, bahkan tidak terdapat plang lembaga,” tegasnya.
Dulamin Zigo berjanji akan datang kembali dengan massa aksi yang lebih besar, jika rekomendasi DPRD tidak di kabulkan ,” tandas Zigo.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, berjanji akan mengusung tuntutan seleksi ulang dan pembatalan seleksi yang terdahulu melalui rekomendasi DPRD yang akan diterbitkan sebelum hari Kamis ini, tandas ” Kholid. ( Rohman)