WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.
Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kolaborasi apik bersama Pemkot Tangerang hingga keempat Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.
“Empat Raperda yang telah disepakati, merupakan landasan bagi Pemkot untuk melayani masyarakat Kota Tangerang semakin baik dan paripurna,” jelas Pj, dalam Rapat Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPj Tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Penetapan Empat Buah Raperda Tahun 2024, di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (24/4/24).
Secara garis besar, Dr. Nurdin, juga menyampaikan pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada 11 sasaran pembangunan daerah Kota Tangerang tahun 2023, rata-rata capaian kinerjanya mencapai 103,64% atau dengan kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi.
“Seperti yang dibuktikan dengan kembali diraihnya SPM Award 2024 sebagai kota berkinerja terbaik dalam penerapan SPM dari Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut, turut pula diserahkan keputusan tentang rekomendasi atas LKPj Wali Kota Tangerang Tahun 2023 dari DPRD Kota Tangerang kepada Pj Wali Kota Tangerang.
“Kami akan menindaklanjuti berbagai saran dan pendapat dari DPRD, agar pembangunan di Kota Tangerang bisa semakin baik lagi dan terdepan di masa depan,” pungkas Dr.Nurdin.(Saripudin)