Wanmedia-Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah semestinya menjadi hak untuk setiap pekerja. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Eko Nugriyanto, bahwa manfaat bagi peserta yang ikut dalam jaminan pada BPJS ketenagakerjaan bisa mempermudah dan melindungi pembiayaan.
Menurutnya, ada dua manfaat jaminan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Jaminan kematian ketika meninggal pasti ahli warisnya mendapat santunan 24 juta, plus 12 juta kalau pesertanya sudah 5 tahun, maka anaknya kita berikan beasiswa sebesar 12 juta. Jadi ada 36 juta untuk santunan,” ungkap Eko kepada awak media disela-sela seminar opini publik tentang manfaat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan di Wilayah Banten, yang juga sekaligus melakukan MoU antara BPJS ketenagakerjaan Kanwil Banten bersama PWI Provinsi Banten, di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, Selasa, (15/10/2019).
Dilanjutkan Eko, jika jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perawatan pengobatan yang paripurna.
“Sampai sembuh, sampai selesai pengobatan. Berapapun biayanya akan kita tanggung, kemudian kita kasih penggantian upah selama tidak bekerja karena dirawat, kemudian kalau meninggal kita berikan santunan juga sampai 48 gajih, kalau dia cacat total tetap, kita akan berikan santunan sampai 56 kali gaji, dan juga ada beasiswa untuk anaknya kalau sampai meninggal, senilai 12 juta,” imbuh Eko Nugriyanto.
Ditambahkan Eko, tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia melalui berbagai programnya.
“BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Eko.
“Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Eko.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi V Umar Bin Barmawi menjelaskan begitu pentingnya masyarakat Banten untuk dicover melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Dengan begitu ia berharap kepada PWI untuk ikut serta dalam mensosialisasikan tentang manfaat keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena minimnya sosialisasi terhadap masyarakat, masyarakat hanya faham bahwa BPJS itu hanya kesehatan saja. Padahal ada BPJSK, di dalamnya itu ada kecelakaan, pensiun, kematian dan da untuk hari tua. Dengan begitu berhap kepada teman-teman PWI untuk ikut mensosialisasikan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua PWI Banten Rian Nopandra dalam paparannya, menyatakan akan ikut mendorong untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama bagi pekerja rentan.
“Pers mendorong agar pekerja rentan dapat diperhatikan hingga kemudian mendapat jaminan sosial,” ucapnya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Opan ini, pihaknya juga akan turut serta mengawal lahirnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kebetulan kita bersama Kang Umar dari Komisi V DPRD Banten, saya kira teman-teman di Komisi V, juga komit akan mengawal Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banten,” pungkas Opan.(ayu/rls).