Wanmedia.co.id, JAKARTA – Pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI menjadi kemelut di Lembaga Pemberitaan plat merah ini, pasalnya seluruh direksi dan 14 perwakilan TVRI se Indonesia menyampaikan Mosi Tidak Percaya Kepada Dewan Pengawas LPP TVRI.
Pembacaan mosi tidak percaya kepada dewas LPP TVRI, dilaksanakan usai konferensi pers oleh direksi TVRI yang juga dihadiri Dirut TVRI Helmy Yahya, di Restoran Pulau Dua, Kompleks Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Kepala Seksi Pemberitaan TVRI Agil Samal yang mewakili 14 stasiun TVRI dan karyawan karyawati, menganggap surat pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis, 16 Januari 2020, telah bertindak semena-mena dan subyektif.
“Kami menilai dewan pengawas sudah berbuat semena-mena dan subyektif,” ucap Agil dalam rilis via whatshap kepada awak media.
Selain itu, lanjut Agil, Dewas LPP TVRI tidak pernah melihat pencapaian Direksi TVRI yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sebagai sebuah stasiun televisi yang layak ditonton. Dewas LPP TVRI, berniat untuk mengerdilkan kembali TVRI.
Menurut Agil, menyikapi perkembangan terkait pemberhentian Dirut TVRI, pihalnya menganggap peristiwa ini akan menghambat perjalanan pembayaran Tukin yang sudah di TT Presiden. Dalam struktur DIPA TVRI baru ada “rumah” nya untuk membayar tunjangan, akan tetapi masih kosong (bilangan angkanya). Karena masih kosong maka perlu pergeseran/revisi sehingga perlu persetujuan PA (Dirut).
“Persetujuan revisi tidak bisa oleh Plt, sehingga menunggu Dirut yang baru.” ujarnya.
Sebab, dirut definitif baru akan terjadi prosesnya pasti memerlukan waktu. Belum lagi jika proses pemberhentian ini ada perlawanan dari Helmy Yahya ke ranah hukum, maka selama proses hukum belum bisa mengangkat dirut baru.
“Oleh karena itu ,bersama pernyataan ini kami sampaikan MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI.” ungkap Agil.(ay/rls)