“Hotel Mesum” di Ciledug Dirazia

banner 468x60

Wanmedia.co.id, Tangerang – Bandel, Ruko yang seharusnya tempat usaha dagang ternyata dipergunakan menjadi rubah fungsi, dimana terdapat ruko berlokasi dijalan Raden Fatah Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang  dirubah fungsi menjadi Hotel tempat transaksi esek-esek para lelaki hidung belang sedangkan wanita nya kebanyakan dari karawang dan Sukabumi.

Kota Tangerang yang bermotto Alhakul karimah dengan Perda no.8 tahun 2005 tidak diindahkan, walaupun berkali-kali dirazia petugas, bangunan Ruko yang menjadi Hotel (Rukotel) tetap beroperasi. Padahal dalam razia tersebut, petugas Tramtib Kecamatan Ciledug kerap menemukan berbagai pelanggaran dan mendapati pasangan mesum di tempat itu.

M. Syahri Kasi Tramtib Ciledug saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/3/2020) mengaku kalau pihaknya telah memanggil pengelola dan membuat surat pernyataan. Dalam klarifikasinya itu, kata Syahri pihak pengelola berjanji, apabila ditemukan pelanggaran maka siap menerima sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Ditanya terkait izin operasional ruko yang menyediakan kamar mesum itu, Syahri menyatakan kalau pihak pengelola telah memiliki izin, namun pihak ruko tidak merinci izin apa yang dimaksud.

“Sebulan tiga kali dari tim Tramtib Kecamatan Ciledug operasi, Kami sering  razia, ijin ada, pajak Aktif, sedang wewenang penutupan urusan Satpol PP Kota Tangerang ,” tutur Syahri.

Selanjutnya Syahri menerangkan, pihak Tramtib kecamatan hanya melakukan tugas pengawasan saja dan apabila ditempat itu kembali ditemukan pelangaran Perda no 8 tahun 2005, tentang pelarangan kegiatan pelacuran, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan, katanya.

Kabid Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Boyke Urif Rahman begitu mendapatkan berita tentang ruko berubah fungsi hotel mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu.

Selain harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUPar) yang dikeluarkan pihaknya, izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus sesuai fungsinya dan  dilengkapi.

“Kami akan kroscek dahulu TDUparnya, kalau perlu nti kita cek ke lokasi,” paparnya.

Dimana sebelumnya warga Parung Serab merasa resah dengan keberadaan ruko yang menyewakan kamar mesum melalui aplikasi Reddoorz. Warga sempat mengancam akan melakukan aksi jika keberadaan ruko itu tidak ditertibkan.

Menurut salah satu warga mengatakan, “sejak beroperasi dikawasan itu ramai oleh pengunjung yang datang berpasang pasangan. Kebanyakan tamu yang sewa tempat dari luar Kota Tangerang,” katanya.(udin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *