wanmedia.co.id, Tangerang-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tersangka MRM alias R, Y dan A alias S serta barang bukti telah diamankan.
Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 ayat (1) UU nomor 12 Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, “kejadian berawal saat jajaran Kepolisian Polsek Cipondoh sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi. Tidak lama kemudian anggota melihat satu unit kendaraan sepeda motor yang dikendarai tiga orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” Jelasnya.
“Anggota curiga melihat para pelaku yang berusaha kabur saat melihat Operasi Cipta Kondisi, kemudian tersangka langsung di kejar,” katanya saat jumpa Pers di Aula Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres menambahkan, “saat dilakukan penangkapan ada salah satu pelaku yang membuang benda menyerupai senjata api jenis revolver. Anggota yang menangkap para pelaku semakin curiga, penasaran dan langsung melakukan pengeledahan terhadap para pelaku”.
Saat dilakukan penggeledahan benar dari para tersangka anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api dan kunci leter T,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali salah satunya kendaraan milik korban bernama Muhamad.(Galang)