Jalan Lingkungan Warga Dibongkar Oleh Pihak Pengembang, Tanpa Musyawarah dengan Warga

Jalan Lingkungan Warga Dibongkar Oleh Pihak Pengembang, Tanpa Musyawarah dengan Warga.
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Ada saja pejabat kota Tangerang yang se-akan akan tidak pernah mendengar kasus pagar laut yang begitu kokoh terbongkar di kepemimpinan Presiden Prabowo.

Masalah pembongkaran jalan lingkungan RT02/RW02 diwilayah Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Banten, diduga Jalan Balong Tani yang dilakukan pengembang Perumahan Sutra Rasuna tanpa adanya musyawarah antara pihak pengembang dengan masyarakat lingkungan jalan tersebut.

Menurut salah satu warga RT02/RW02, Kelurahan Kunciran Jaya mengatakan, “Pihak pengembang tidak ada musyawarah dengan masyarakat terkait pembongkaran, dan pengurugan jalan lingkungan Balong Tani.”

Begitu juga menurut Mandor Leman tokoh Masyarakat, Kelurahan Kunciran Jaya mengatakan “Ada nya pembongkaran dan pengurugan jalan lingkungan Balong tani sepanjang kurang lebih 500 meter x 2 meter tidak ada musyawarah pihak pengembang dengan mayarakat, maupun pihak dari Pemerintah setempat,” papar Mandor Leman, Jum’at (7/3/25).

Lanjut Mandor Leman, “Jalan Balong Tani yang lokasinya diwilayah RT02/RW02, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ada juga 2 jalan lagi yang ada di sekitaran RW02 masing – masing panjang nya kurang lebih 1 kilo meter, terkait pembongkaran jalan lingkungan yang dilakukan pengembang sudah saya foto – foto dan vidiokan, lalu sudah saya kirim ke bapak Sachrudin Wali Kota Tangerang,s ebelum dilantik menjadi Wali Kota,” kata Mandor Leman.

Sedangkan menurut Kasie Ekbang Kelurahan Kunciran Jaya, Ade, menjelaskan “Adanya pembongkaran jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 300 meter di RT02/RW02 pihak pengembang sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kelurahan dan sudah di tindak lanjuti ke pihak Kecamatan,” jelas Ade.

“Sedangkan masalah menggelar musyawarah antara pengembang dengan masyarakat tentang pembongkaran jalan lingkungan itu adalah kewenangan pihak Kecamatan. Sedangkan pihak dari Kelurahan hanya pengawasan pelaksanaan pembongkaran, ” lanjut Ade.

Kasie Ekbang Kelurahan Kunciran Jaya, Ade, saat dikonfirmasi oleh awak media bagaimana kelanjutanya terkait masalah jalan yang sudah di perbaiki, serta lampu penerangan lingkungan yang menggunakan anggaran daerah, ini respon nya, “Adapun mengenai Konblok jalan yang di pindahkan ke jalan-jalan lingkungan yang rusak, dan untuk mengenai lampu penerangan jalan yang ada di jalan Balong tani itu kewenangan Kecamatan, sebab lampu – lampu penerangan jalan itu Program Kampung Terang yang di kelola oleh Kecamatan dan jika lampu jalan itu program Tangerang terang, maka kewenangan nya Dinas Perhubungan Kota Tangerang, “tegas Ade.

Camat Pinang Sarifudin saat dikonfirmasi tentang pembongkaran jalan tersebut, sampai tiga kali (3X) di WhatsApp oleh awak media, namun tidak ada balasan sama sekali. Seakan-akan tidak ada niat selaku pejabat wilayah untuk bermitra dengan para awak media.

Sampai berita ini pun di tayangkan, Sarifudin Camat pinang, belum menjawab pertanyaan yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (marsudin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *