Kabupaten Tangerang Belum terapkan sangsi Bagi Pelanggar PSBB

banner 468x60

Wanmedia.co.id, TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang, seperti yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, memasuki hari ke tujuh dari 14 hari pertama pelaksanaan PSBB, masih ada saja pengendara yang melintas.

Dari evaluasi di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Zaki menyimpulkan sejumlah poin penting selama pelaksanaan PSBB 7 hari terakhir, salah satunya adalah penambahan masa pelaksanaan PSBB seperti yang dilakukan DKI Jakarta.”Biar efektif PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kalau hanya sepotong-sepotong (PSBB) enggak efektif juga,” katanya, Sabtu (25/4/2020).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki juga mengungkapkan, rencana itu akan disampaikan langsung ke Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat evaluasi nanti, bersama dengan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan pihaknya.

“Poin penting lainnya, pertama imbauan kepada masyarakat memakai masker sudah 85 persen dan sudah diikuti semua. Kemudian tinggal nanti penegasan pembatasannya biar jangan banyak orang berkeliaran, dan kami akan melibatkan semua elemen bahkan organisasi masyarakat,” kata dia.

Selama tujuh hari terakhir, Pemkab Tangerang belum memutuskan untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB. Dan selama itu juga, Pemkab Tangerang bersama stakeholder lainnya gencar melakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat.

PSBB Tangerang Raya

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Tangerang Raya pada Sabtu 18 April 2020. Aturan ini akan diterapkan hingga 1 Mei 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakaan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan PSBB.

“Sanski berupa administratif, sesuai Pasal 28, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” jelas Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/20) kutifan dari Liputan6.

Sanksi dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB Tangerang Selatan. Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang.

“Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran.

Sampai pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran,” tegas Airin.

Perwal tersebut juga dijabarkan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar PSBB Tangerang Selatan, bisa dilakukan secara tidak berurutan.

“Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Srikandi Tangsel (Udin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *