WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG-Satpol PP Kota Tangerang mengambil tindakan kepada pengelola kafe 88 di Jalan A. Damyati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga ditindak Satpol PP.
Kabid Binsatlinmas Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pada Selasa (2/6/2020) pukul 21.15 WIB kafe tersebut masih beroperasional dan memberikan pelayanan makan di tempat bagi konsumennya. “Kafe ini tidak mengindahkan protokol COVID-19,” ujar Wawan kepada awak media, Rabu (3/6/2020).
Menurut Wawan Fauzi ,Satpol PP meminta pengelola kafe tersebut untuk menghentikan operasional usahanya.
“Karena berdasarkan Perwal, batas waktu selama PSBB adalah tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Satpol PP juga melarang pengelola kafe tersebut untuk melakukan penyajian makanan di tempat karena selama PSBB ini restoran atau rumah makan hanya diperkenankan melayani pembelian dibawa pulang (take away).
“Kami melakukan penyitaan beberapa unit kursi dan KTP penanggung jawab operasional Roti Bakar 88,” tututnya.
Menurut Wawan Fauzi, Kafe Roti Bakar 88 masih diperbolehkan beroperasi,akan tetapi tetap mengindahkan protokol kesehatan dalam aturan PSBB, yakni beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan memberikan pelayanan take away.
“Pengelola sudah membuat surat pernyataan untuk melaksanakan ketentuan PSBB,” papar wawan Fauzi.(udin)