Wanmedia.co.id, Kabupaten Tangerang-Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada orang tua siswa kelas XI dan XII. Diduga pungutan tersebut liar dan nilainya sampai jutaan rupiah.
Di tengah pandemi ini, proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah negeri dan swasta dilakukan di rumah saja. Sangat tidak masuk akal, jika proses kegiatan belajar mengajar telah dilakukan di rumah namun pihak sekolah meminta uang kepada setiap siswa dengan alasan untuk daftar ulang.
Apalagi jika dilakukan oleh sekolah negeri yang mayoritas dana operasionalnya sudah ditanggung negara.
Meski agak kaget diawal, Kepala Sekolah MAN 3, H. Misrudin saat dihubungi melalui telpon selulernya mengakui atas pungutan biaya daftar ulang persiswa Rp. 3.4 Juta. Dia menambahkan pungutan tersebut diketahui dan atas kebijakan komite sekolah.
“Benar biaya daftar ulang Rp. 3,4 juta. Itu sudah ada sejak tahun 2017, saya hanya meneruskannya saja. Uang itu untuk keperluan sekolah dan diketahui oleh komite sekolah,” kata Misrudin kepada wartawan saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.
Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW),Sumuyan Lubis, SH, mengatakan apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Karena, semua itu sudah dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasoinal.
Sumuyan menambahkan selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari komite sekolah juga ada.
“Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. Di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata Sumuyan Lubis saat dihubungi lewat telpon, Rabu (12/8/2020).
Menurut Sumuyan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepsek dan komite sekolah ini jelas salah. “Jangan sampai dibiarkan. Pihak kejaksaan harus mengambil tindakan. Karena ini sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Karena pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. (Supri)