WANMEDIA.co.id, TULANGBAWANG-Keluarga dan Tokoh-Tokoh Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Untuk mengklarifikasi Informasi Yang Menyebutkan perdamaian Antara Pelapor dan Terlapor Atas Dasar Ancaman dan Tekanan dari Pihak Terlapor.
Pada hari jum’at 29/07/2022, keluarga Hartono alias Chandra Hartono bersama masyrakat kampung suka bakti dan tokoh-tokoh, mendatangi kantor kejaksaan negeri tulang bawang untuk mengklarifikasi informasi yang diterima keluarga dan masyrakat ketika sdr Agus sebagai pelapor menghadap Jaksa Penuntut Umum, yang mana JPU menyebutkan perdamaian antara Agus Adi Suprioyono Bin Gino dengan Hartono Alias CH atas dasar tekanan dan ancaman, hal tersebut disampaikan penyidik kepada JPU.
Dikantor Kejaksaan Negeri Tulang bawang, Rusmawi Ahli waris dari keluarga Bahusin AA mengatakan, kepada wartawan, bahwa terjadinya perdamaian atas insiatif atau usulan dari pihak pelapor/pengadu sendiri atas nama Agus Adi Supriyono Bin Gino sendiri, meminta didamaikan dengan terlapor/teradu/tersangka Hartono alias CH, tawaran atau usulan tersebut disampaikan oleh agus/pelapor melalui bapak kepala kampung batu ampar kemudian oleh kepala kampung disampaikan kepada keluarga Hartono alias CH yang bernama rudi saputra dan rudi menemui ibu Mega Marisa.SH selaku istri Hartono alias CH, dan istri tersangka membesuk suaminya CH dirutan polres menyampaikan usulan atau tawaran pengadu/pelapor agus, oleh terlapor/ tersangka CH, disetujui atau menyatakan setuju dan siap menanda tangani surat perdamaian, asalkan pelapor/pengadu agus mencabut perkara atau menarik kembali pengaduan dan tanpa sarat apapun dan seluruh biaya-biaya yang timbul akibat pencabutan perkara menjadi tangung jawab pelapor atau pengadu sepenuhnya dalam bentuk apapun dan terlapor/tersangka Hartono alias CH meminta sdr Agus/ pelapor menemui dirinya Ch/terlapor di rutan polres Tulang Bawang dan akhirnya pada Hari selasa tanggal 05 juli 2022, sdr AGUS/pelapor/pengadu membesuk Hartono alias CH/terlapor/tersangka di Rumah Tahanan Polres Tulangbawang, didampingi keluarga agus dan kepala kampung batu ampar, di ruang besuk sdr Agus/pengadu memeluk Hartono/alias CH meminta maaf dan akhirnya antara pelapor dan terlapor saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai serta berjaji untuk saling menjaga silaturahmi.
Masih dikantor kejaksaan negeri tulang bawang, sdr Agus/pengadu juga pada hari kamis 28/07/2022 mendatangi kantor kejaksaan negeri tulang bawang dan bertemu JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) pada pokoknya menyampaikan peryataan dihadapan JPU bahwa perdamaian tersebut atas keinginan atau inisiatif pelapor/pengadu atas nama Agus Adi Supriyono Bin Gino sendiri atas dasar sukarela dengan penuh tangung jawab, tanpa tekanan, ancaman dan bujuk rayu dari pihak terlapor atau pihak manapun juga dan memberitahukan kepada penuntut umum (JPU), Bahwa dirinya ( Agus) sebagai pelapor /pengadu sudah mencabut perkara /menarik kembali pengaduan secara tertulis melalui surat tertanggal 04 juli 2022, dan telah disampaikan dan diterima oleh penyidik dan atas penyidik pada tanggal 05 juli 2022, serta pelapor/pengadu (agus) didampingi keluarga dan kepala kampung telah menyampaikan peryataan secara lisan kepada penyidik /penyidik pembatu R.Roberth Purba, untuk mencabut perkara / menarik kembali pengaduan tersebut dengan menyerahkan /melampirkan berita acara kesepakatan perdamaian, peryataan pelapor/pengadu dan peryataan semua pihak.
Dikarenakan surat tersebut (surat ke-1) tidak di indahkan oleh penyidik / atasan penyidik maka oleh karena itu pelapor /pengadu mengirimkan kembali surat ke-2 tertanggal 18 juli 2022, yang disampaikan dan diterima oleh penyidik / atasan penyidik pada tanggal 18 juli 2022, yang pada pokoknya mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan mencabut perkara yang pertama (ke-1) dan kembali mengajukan permohonan mencabut perkara /menarik kembali pengaduan yang kedua kalinya (ke-2), dikarenakan sdr Hartono alias CH masih tetap ditahan oleh penyidik sampai dengan sekarang.
Masih dikantor kejaksaan negeri tulang bawang Agus Juga meminta JPU untuk tidak melakukan Dakwaan dan tuntutan terhadap terlapor/teradu Atas nama Hartono Alias Chandra.(risky)