Kemendagri Bersinergi dengan OJK dan TPAKD Percepat Akses Keuangan di Daerah

Kemendagri Bersinergi dengan OJK dan TPAKD Percepat Akses Keuangan di Daerah.
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melakukan langkah strategis percepatan akses keuangan daerah. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong perekonomian daerah.

Sinergi ini diwujudkan dengan menggelar Capacity Building TPAKD 2024, yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49 bertajuk “Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal”. Adapun kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Serbaguna Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Hal ini sebagaimana program Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Guna mendukung Nawacita Presiden Joko Widodo, TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan para stakeholder dalam percepatan akses keuangan di daerah.

Selain itu, TPAKD juga memiliki peran penting untuk mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah. Ini sebagai upaya mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden.

“TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia. Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini sangatlah penting,” tuturnya.

Maurits menambahkan, dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, TPAKD berperan penting menjadi penghubung untuk menjaga sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki Pemda. Hal ini penting diterapkan sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maurits meminta Pemda mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi serta pelayanan masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan dengan segera melakukan percepatan dan efektivitas program.

Selain itu, membangun kolaborasi dan sinergisitas program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk tim yang ada di daerah. Ini seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90 persen pada akhir tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maurits mengatakan, dari hasil Capacity Building pada 2023 terdapat peningkatan jumlah TPAKD yang menerapkan program kerja yang berkaitan dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Jumlahnya sebanyak 84 TPAKD dengan 137 program kerja. Sementara program kerja berkaitan dengan IKNB pada 2024 berjumlah 110 TPAKD dan 171 program kerja.

Maurits berharap, kegiatan ini mampu memacu peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja berkaitan dengan Lembaga Keuangan Pasar Modal. Pasalnya, pihaknya meyakini, ada banyak peluang untuk mengangkat potensi di daerah masing-masing.

“Namun mungkin saat ini kita masih belum banyak yang memahami. Oleh sebab itu, semoga dengan kegiatan ini dapat membuka peluang bagi kita semua untuk membangun daerah melalui inisiatif dan inovasi program kerja yang tepat bagi masyarakat, salah satunya melalui sektor pasar modal,” pungkasnya.(Ayu)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *