WANMEDIA.CO.ID, TIMIKA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini penting dilakukan sebagai langkah aktual dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang SIPD RI Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Cash Management System (CMS). Maurits menyampaikan, SIPD RI merupakan jembatan penghubung penerapan konsep transformasi digital pemerintah daerah (Pemda) ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
“Dengan adanya digitalisasi, mewujudkan pelayanan publik yang smart customized dan berbasis data, sehingga bisa membantu untuk membangun pemerintahan yang bersih dan sesuai jalur (on the track),” jelas Maurits di Hotel Swiss-belinn, Mimika, Papua Tengah, Rabu (7/2/2024).
Maurits menegaskan, SIPD RI mampu mengakselerasi dan memudahkan antarkomponen pemerintah saling berbagi informasi dengan mengutamakan manajemen kerja berbasis digital. Ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing.
“SIPD RI merupakan generasi baru dari transformasi SIPD sebelumnya. Transformasi tersebut membuat SIPD RI menjadi aplikasi umum yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga. Upaya ini dilakukan untuk menyatukan aplikasi yang banyak dibangun oleh kementerian/lembaga, sehingga diharapkan nantinya lebih efektif dan efisien,” tegas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits meminta jajaran Pemda menggunakan SIPD RI sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah. Adapun penyajian informasi keuangan daerah secara digital dapat dilakukan dengan digitalisasi proses kerja, pelaksanaan setiap tahapan perencanaan pembangunan, hingga pengelolaan keuangan daerah. Ini dilakukan oleh setiap pejabat pengguna SIPD RI.
“Kemudian, digitalisasi aliran data, data dan informasi mengalir dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan hingga pengelolaan keuangan daerah, sehingga proses perekaman tidak dapat dilakukan secara terpisah/terputus. [Upaya lainnya dengan] digitalisasi penyajian informasi, penyajian informasi dihasilkan baik berupa tampilan atau database yang digunakan dan diolah sesuai dengan kebutuhan setiap stakeholders, baik di pemerintah daerah maupun di pemerintah pusat,” ujar Maurits.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah, Sekretaris BPKAD Provinsi Papua Tengah dan kabupaten/kota se-Papua Tengah. Kemudian hadir pula PPK dan bendahara pada OPD di Provinsi Papua Tengah, serta Kepala Bidang Akuntansi BPKAD kabupaten/kota se-Papua Tengah.(Saripudin)