WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG– Beberapa bulan ini, hidup Sarkiyem (bukan nama sebenarnya) tak lagi sama. Hampir setiap hari, perempuan 45 tahun ini harus menghadapi “teror” berupa tagihan utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Bukan hanya menagih, debt collector pun menebar ancaman. Paling parah, si penagih menghubungi sejumlah orang di daftar kontak telepon selular Sarkiyem, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, hanya untuk mengumumkan kalau Sarkiyem punya utang.
“Saya merasa dipermalukan. Saudara, teman, kenalan saya, jadi tahu kalau saya punya tunggakan. Saya juga merasa diancam karena mereka bilang kalau gak bayar, saya mau diperkarakan (ke polisi),” kata Sarkiyem, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sarkiyem terjerat utang pinjol gara-gara iba terhadap temannya, Bunga dan denda yang tinggi membuat utang membengkak.
Kisah serupa dialami Saripah (juga bukan nama sebenarnya), yang data pribadinya dipakai kawannya berutang di aplikasi pinjol.
Saripah merasa hidup dalam ketakutan.
Apalagi, pihak aplikasi mengancam akan mengumumkan utangnya ke seluruh kontak dan media sosial. Data KTPnya yang dikirim ke aplikasi pinjol sebagai syarat pinjaman, dijadikan alat intimidasi.
“Batas jam kerja kami sampai jam 6 sore, jika memang tidak ada pembayaran sama sekali maka dengan terpaksa kami akan open donasi ke semua kontak dan media sosial Anda setiap hari pagi siang malam. Jadi, kami harap Anda jangan main-main dengan utang dikarenakan keterlambatan dan itikad pembayaran yang sangat buruk. Ingat NIK KTP dan data Anda lebih berarti daripada utang,” tulis penagih sebuah aplikasi pinjol dengan pesan bernada ancaman yang diterima Saripah.
Tidak hanya itu, Saripah juga dikirimi pesan yang bernada ancaman lainnya. ”Pihak agency dan kuasa hukum kami sedang menelusuri keberadaan Anda saat ini. Pastikan Anda tetap berada di alamat sesuai KTP. Jika kami tidak menemukan Anda, kami akan minta bantuan pihak berwenang dan RT/RW setempat.”
Belum lagi pesan ke nomor orang terdekat, dengan Bahasa tulisan, “TOLONG SAMPAIKAN KPD PENIPU SARIPAH UTK BYRKAN SEKARANG TAGIHANNYA DIAPLIKASI PINJAMAN DUKU MINIMAL PERPANJANGAN/PELUNASAN JUMLAH POKOK KRN SUDAH JATUH TEMPO DAN TIDAK ADA ETIKAD BAIK SAMA SEKALI. JIKA MASIH TIDAK ADA RESPON DAN PEMBAYARAN KAMI ANGGAP BELIAU MENYETUJUI PERLUASAN PENAGIHAN KESEMUA NO KONTAK TANPA TERKECUALI SERTA GRUP DONASI DANA SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB, TERIMA KASIH”.
Mendapat sejumlah pesan itu, Saripah merasa diteror. “Aku tertekan banget. Merasa terancam dan takut,” ujar gadis berusia 18 tahun ini.
Korban pinjol tidak hanya Sarkiyem dan Saripah. Ketik kata kunci “pinjaman online” di mesin pencari atau di salah satu situs jejaring sosial, maka akan bermunculan korban-korban yang terjerat pinjol. Sebagian besar mengeluhkan tingginya bunga dan denda pinjol sehingga utang mereka membengkak dan akhirnya kesulitan membayar.
Salah satunya, Sabar yang mencuitkan kesulitan membayar utang pinjol di akun Twitternya. Warga Depok, Jawa Barat, ini bahkan rela menjual ginjalnya agar utangnya lunas.
“Jika memang tidak ada solusi lagi untuk bisa melunasi utang pinjaman online tersebut, saya terpaksa menjual ginjal saya. Itu pun jika ada yang mau dan setahu saya tindakan itu ilegal,” kata Sukar melalui pesan yang dikirim via Whatsapp, Kamis (9/11).
“Ada beberapa dari kontak telepon saya yang ditelepon dan di sms dari pihak pinjaman online, saya akhirnya malu,” tutur Sukar.
Pinjaman online hingga puluhan juta rupiah juga menjerat Sukirno, seorang pria asal Solo. Tak tanggung-tanggung, utangnya mencapai Rp 32 juta dari 21 aplikasi pinjol. Pria asal Solo ini menuliskan pengalamannya terjerat utang pinjol di akun Twitter.
Awalnya, dia hanya meminjam satu juta rupiah di sebuah aplikasi pinjol. Dari angka itu, Sukirno hanya menerima Rp 750 ribu dengan alasan dipotong biaya administrasi. Dana tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu seminggu. Jika ingin diperpanjang seminggu lagi, Sukirno harus membayar Rp 250 ribu.
“Bisa dibayangkan jika dalam 3 minggu saya belum melunasi pinjaman saya, maka saya harus membayar 100% nominal pinjaman.
Sebuah angka yang gila!” cuit Sukirno
Dari 21 aplikasi yang diakses, lanjut Sukirno, hanya satu yang berizin. Sementara sisanya masih dibilang ilegal. Menurutnya, ada perbedaan antara yang legal dan ilegal.
Pinjol legal lebih banyak persyaratannya, namun bunganya bisa dibilang wajar antara 18-19 persen. Sedangkan, pinjol ilegal lebih mudah persyaratannya, tapi dengan bunga yang lebih tinggi, hingga mencapai 30 persen. Selain itu, pinjol ilegal hanya memberikan tenggat waktu 7 hari pelunasan.
Tapi, kata Sukirno, baik pinjol legal maupun ilegal, keduanya menawarkan kemudahan pinjaman. Inilah yang justru makin menjerumuskan dirinya ke dalam perangkap utang.
Dari semua cerita Saripah, Sarkiyem, Sukar dan Sukirno, salah satu warga Tangerang yang dikatakan semua orang sebagai paranormal dengan sebutan Pencabut Nyawa, mengatakan, demi kenyamanan warga dan kedamaian pribadi orang tersebut, lebih baik jangan membuat urusan hutang piutang sama Pinjol atau Hutang Online, akan tetapi bilamana sudah terjadi ya hadapi, jangan mundur,”Pinjaman Pinjol ini adalah untuk melatih diri kita agar kuat malu dan melatih jiwa kita untuk masa bodoh,”tutur Taot Paranormal Pencabut Nyawa.(gadel)