M. Syaefullah. ASN Jadi Calo Atau Ngobyek Akan Ditindak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

banner 468x60

Wanmedia.co.id.-Kota Tangerang

Adanya dugaan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang melakukan pelanggaran tentang kedisiplinan akan kita tindak, dan jika melanggar tentunya kita akan terapkan Peraturan Pemerintah nomor.53 tahun 2010 tentang disiplin Aparutur Negri Sipil (ASN).
Demikian dikatakan M. Syaefullah saat disambangi wartawan terkait adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas SatPol PP Kota Tangerang Rabu (15/01/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, seorang ASN dilarang menyalah gunakan wewenang jabatannya atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan, serta memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung. Sesuai dengan PP tersebut bisa dikenakan sanksi pemindahan dan penurunan pangkat, setingkat lebih rendah.
Seperti adanya bangunan yang disegel di block A dan B, yang terpasang di sejumlah bangunan Kavling DPR RI Kota Tangerang yang terletak dibilangan Kelurahan Nerogtok Kecamatan Pinang seolah tidak menjadi halangan bagi para pekerja untuk meneruskan bangunan yang sedang dikerjakan.
Mirisnya lagi, segel yang telah dipasang oleh satpol PP Kota Tangerang yang menjadi garda terdepan untuk Penegakan Hukum Daerah ( Gakumda ) seolah di acuhkan bahkan dilecehkan.
Kendati pada saat itu papan penyegelan masih menempel disalah satu sudut tembok bangunan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya selasa, (14/01/2020), pengawas bangunan SatPol PP, wilayah Cipondoh dan Pinang, Kota Tangerang, yang berinisial HR, mengatakan, “pengawasan kan, bukan Pol PP doang bang Perkim juga” katanya sembari menambahkan perijinan PT.Granite yang berlokasi di komplek DPR RI tersebut diakui diurus oleh oknum Pengawas bangunan wilayah Cipondoh dan Pinang, Kota Tangerang Banten, berinisial ( HR – red) dan hari jumat juga jadi bang katanya. (Ayu/Ynto)
banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *