Wanmedia.co.id, KOTA TANGERANG-Ketua Komisi 1 Kota Tangerang akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang terkait dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo untuk kesejahteraan masyarakat.
H. Junadi Ketua Komisi 1 Kota Tangerang menyampaikan, masyarakat yang mengajukan program PTSL yang persyaratan masih kurang segera di lengkapinya dan bagi masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan seharusnya segera diberikan kepada pihak BPN tidak perlu dipersulit.
“Saya akan panggil pihak BPN apabila masyarakat yang sudah memberikan kelengkapan persyaratan tapi tidak dapat diberikan surat sertifikatnya”,tutur H.Junadi.
Lanjutnya H.Junadi menerangkan, masyarakat yang mengajukan program PTSL agar dapat diberikan kemudahan untuk mendapatkan surat sertifikat, apakah adanya kekurangan administrasinya yang mungkin bisa di buatkan surat perjanjian antara Lurah, Fokmas dan masyarakat, Segera saya akan panggil Kepala BPN Kota Tangerang untuk hiring bersama Komisi 1 Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.”paparnya.
Badarudin Umar Seksi HHP BPN Kota Tangerang mengatakan, kedatangan pihak BPN ke masyarakat untuk memberikan informasi data-data yang sudah lengkap dan yang belum melengkapinya kepada masyarakat yang mengajukan PTSL dan bagi masyarakat yang sudah melengkapi berkas persyaratan akan secepatnya akan diberikan surat sertifikatnya.
“BPN Kota Tangerang akan berikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat sertifikat dengan adanya surat perjanjian”,tutur Badarudin.
Badarudin pun menjelaskan, masyarakat akan mendapatkan surat sertifikat bagi yang memang kurang berkas persyaratan dengan adanya surat perjanjian yang nantinya akan melengkapinya dan apabila kelengkapan nya itu berisiko dengan hukum itu harus dilengkapi terdahu.(Wahyu)