Mempersoalkan KPPU: Antara Warisan Monopoli dan Tantangan Ekonomi Digital

by Dichy Andreansah, Mahasiswa UIN SMH Banten.
banner 468x60

Oleh: Dichy Andreansah, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Dalam lanskap ekonomi modern yang kian kompetitif, persaingan usaha adalah sebuah keniscayaan. Namun, di balik dinamika pasar yang riuh, selalu ada dua sisi mata uang, pelaku ekonomi yang berinovasi demi efisiensi, dan mereka yang berupaya mematikan pesaing dengan cara-cara curang.

Indonesia memiliki riwayat yang panjang berkenaan dengan perselisihan dalam dunia bisnis. Kita pernah mengalami masa suram di mana hukum diabaikan demi percepatan ekonomi yang tidak nyata, dan saat ini kita masuk ke dalam era digital yang memberikan tantangan baru yang sama rumitnya. Pertanyaannya, mampukah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap tegak berdiri sebagai wasit yang adil di tengah gempuran ini?

Melawan Hantu Masa Lalu

Untuk memahami urgensi penegakan hukum persaingan usaha, kita perlu menengok ke belakang. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ekonomi Indonesia diwarnai oleh pameo “economic now, law later” (ekonomi dulu, hukum belakangan).

Pada masa Orde Baru, pemerintah cenderung menciptakan rintangan buatan dan pasar tertutup. Pelaku usaha tertentu diberi hak istimewa (privilege) berlebihan mulai dari lisensi tunggal hingga tata niaga yang diskriminatif. Akibatnya, tercipta struktur pasar yang timpang, di mana segelintir pihak menguasai pangsa pasar bukan karena efisiensi, melainkan karena kedekatan dengan kekuasaan. Hal ini tidak hanya mematikan kreativitas, tetapi juga merugikan masyarakat luas dan UMKM.

Reformasi 1998 menjadi titik balik. Desakan IMF (International Monetary Fund) saat krisis ekonomi memaksa Indonesia melakukan reformasi hukum, yang melahirkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya jelas, menghapus pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Disrupsi Digital

Dua dekade berlalu, tantangan KPPU telah bergeser. Jika dulu musuhnya adalah monopoli konvensional komoditas, kini KPPU berhadapan dengan raksasa tak kasat mata, ekonomi digital.

Globalisasi dan pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah perilaku konsumen dan metode bisnis secara drastis. Di era ini, penguasaan pasar tidak lagi hanya soal aset fisik, melainkan penguasaan data. Perusahaan raksasa digital mampu mendominasi pasar karena mereka memegang data perilaku konsumen, memberikan mereka posisi tawar yang jauh lebih tinggi dibandingkan pesaing konvensional.

Tantangan ini menuntut KPPU untuk tidak hanya memahami hukum dagang dan persaingan usaha secara tekstual, tetapi juga memahami algoritma dan dinamika pasar digital yang borderless.

Dilema Sang Wasit

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan eksekutif sekaligus yudikatif terbatas menerima laporan, menyelidiki, hingga menjatuhkan sanksi administrative peran KPPU sangat sentral. Keputusan KPPU dapat memaksa pelaku usaha mengubah perilaku bisnis mereka menjadi lebih sehat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa KPPU sering kali harus bertarung dengan tangan terikat. Hambatan internal seperti keterbatasan anggaran, minimnya jumlah tenaga ahli, dan infrastruktur yang kurang memadai masih menjadi kendala klasik.

Belum lagi tantangan eksternal. Kompleksitas pembuktian dalam kasus persaingan usaha modern sering kali berbenturan dengan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Bahkan, potensi intervensi politik dari pihak-pihak yang berkepentingan masih menjadi ancaman nyata yang dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum.

Menata Masa Depan

Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Dagang sejatinya harus berjalan beriringan. Hukum Dagang mengatur hubungan kontraktual antar-pelaku usaha, sementara Hukum Persaingan Usaha menjaga agar struktur pasar tetap adil. Keduanya bermuara pada satu tujuan: kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ke depan, penguatan KPPU adalah harga mati. Kita tidak boleh membiarkan praktik monopoli gaya baru merusak efisiensi ekonomi yang sedang kita bangun. Pemerintah dan masyarakat harus memberikan dukungan penuh—baik dari sisi regulasi maupun pengawasan sosial—agar KPPU tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar menjadi wasit yang disegani di gelanggang ekonomi Indonesia.

Tanpa penegakan hukum yang tegas dan sumber daya yang mumpuni, cita-cita demokrasi ekonomi yang berkeadilan hanya akan menjadi utopia di atas kertas.

 

(Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis)

 

 

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *