WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil meringkus dua dari empat kawanan pelaku perampasan kendaraan bermotor roda 2 (motor) bermodus Leasing.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T alias A (26) dan WM (26), sementara dua pelaku lain berinisial R dan GH menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap Peristiwa laporan korban A (24) itu terjadi di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. pada Selasa, 20 September 2022 lalu.
“kawanan ini berjumlah 4 orang, dua berhasil kami amankan sementara 2 pelaku lain DPO petugas” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (28/09/2022) kepada wartawan.
Zain menceritakan, kejadian itu bermula saat korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, namun tiba-tiba korban dipepet oleh 4 pelaku menggunakan dua sepeda motor.
“Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan,” tutur Zain.
Selanjutnya salah satu pelaku meminta kunci kontak dan STNK milik korban, kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah. Lalu pelaku berpura pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
“Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya dirumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu,” kata Kapolres.
Setelah itu, salah satu pelaku menyodorkan surat Berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) untuk ditandatangani dan korban tidak mau menandatangani surat tersebut. Lalu pelaku mengatakan agar korban segera mengurus permasalahan itu di kantor.
“Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah di gadaikan kepada siapapun, sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug,” terang Zain.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut Kapolsek Kompol Noor Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan. Kemudian berdasarkan informasi didapat kawanan ini akan melakukan aksinya kembali di lokasi semula.
“Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB 2 pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri, namun akan tetap kami buru, barang bukti motor dan STNK korban berhasil kami amankan, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” Pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho.
Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisan sedang mengembangkan kasus ini terkait buronnya dua pelaku dan mengungkap TKP lainnya, bila terdapat masyarakat pernah menjadi korban dengan modus yang sama dapat menghubungi unit reskrim polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. (Saripudin)