WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari korban penipuan SK (52) untuk membuat Laporan Polisi dugaan Penipuan Pasal 378 KUH Pidana, Jumat, 26 Maret 2021.
LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir sebagai Terlapor dengan Pasal 378 Penipuan, pelapor Jaka Maulana.
Berawal dari Christian Halim anak kandung SK yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur. SK bertemu dengan Lawyer bernama Natalia Rusli dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir, pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai SES JAMPIDUM (saat ini SES JAMDATUN)
Karena diyakinkan oleh Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto yang adalah anak Perusahaan Kapal Api (pelapor anaknya) sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Natalia menjelaskan, Chaerul Amir selaku SES JAMPIDUM mampu memberikan penangguhan penahanan bagi anaknya, maka SK menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.
“Karena rasa khawatir bahwa anak saya, Christian Halim sudah disetup oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala kejati Jatim, saya serahkan Rp500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya,” ujarnya.
“Dalam beberapa hari, saya dipertemukan oleh Natalia Rusli dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) sehingga saya makin percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anak saya yang dizolimi,” ucapnya lagi.
Namun, lanjutnya, kenyataan berbicara lain, Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah Rp1 milyar dalam pecahan 100 US Dollar.
“Katanya untuk tuntutan Jaksa, dari sana saya mulai ragu. Saya juga sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar, kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga SK menolak, memberikan Rp1 milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga hari ini tetap Christian Halim ditahan,” jelasnya.
“Mengetahui SK menjadi korban penipuan maka SK memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke Kepolisian,” ujar Advokat Jaka Maulana.
Maulana menjelaskan, informasi dari Natalia dan SESJAMPIDUM bahwa pihak lawan sudah mengkondisikan Jaksa di Kejati Jatim dan disebutkan ketika perkara masih di Kepolisian bahwa Jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda, dan ternyata setelah dicek, benar kemudian dipegang Dhini. Natalia Rusli sempat mempertemukan saksi korban dengan Dhini di Kejati Jatim.
“Kemudian disampaikan oleh Natalia Rusli bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto dan saat itu Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya,” ujarnya.
Menurut Maulana, Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah disetel dan disetup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum PN Surabaya.
“Ternyata benar, Hakim yang menangani kasus Christian adalah hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim. Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia, hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang.
“Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa Hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya? Juga dimana apabila terbukti, Sesjampidum yang malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer mengambil Rp500 juta dari seorang Ibu yang sedang kalut karena anaknya di dalam penjara,” keluhnya.
“Para terduga penipu ini mengunakan faktor psikologi kekalutan korban dengan menakut-nakuti dan menunjukkan jabatan tingginya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Ini menurut saya sudah memenuhi ‘mens rea’ Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan,” pungkasnya.
Advokat Jaka Maulana, SK menghimbau agar aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Bawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, karena sarat permainan oknum dan dugaan gratifikasi, karena mustahil oknum Jaksa Kejati Jatim dapat memilih Hakim tanpa gratifikasi ke aparat PN Surabaya.
“Buktinya setelah kami membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made. Ini sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya,” pungkasnya.
“Kasihan apabila nasib rakyat melawan ketidakadilan ditentukan oleh kuat-kuatan uang. Sementara Motto Hukum adalah Panglima sudah berubah menjadi Uang adalah Panglima. Miris saya melihat kondisi ini,” tutup Advokat Leo Detri, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Bagi yang membutuhkan bantuan hukum, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi Gratis. (Yanto/red)