WAMEDIA.CO.ID Kota Tangerang – Gonjang ganjing akibat adanya pemberitaan beberapa media terkait bangunan yang berlokasi di jalan Rasuna Said Kelurahan Kunciran Jaya kecamatan Pinang kota Tangerang yang diduga tidak memiliki izin dalam renovasi pembangunan yang beralih fungsi dari tempat tinggal berubah menjadi rumah Klinik persalinan.
Dalam pemberitaan tersebut dikabarkan pegawai Trantib Pinang, Sadoni saat dikonfirmasi bersikap arogan dan tidak bersahabat dan mengatakan bangunan milik keluarganya H.Sachrudin wakil Walikota Tangerang dan semua urusan sama H. Sachrudin.Dalam rekaman yang berdurasi 120 detik,pegawai Trantib mengatakan,
“Itu Bangunan milik keluarga Wakil Walikota Tangerang H.Sachrudin,Kenapa pada usil menanyakan izin itu ,izin ini,sedangkan dari dulu itu bangunan sudah berdiri dan memiliki izin sedangkan pemiliknya orang pribumi sini keluarganya H.Sachrudin”,katanya.
Jimmi L Simanjuntak ketua LSM Topan RI Kota Tangerang, memberikan komenter,Siapapun yang membangun diwilayah kota Tangerang harus dapat mematuhi Perda yang sudah ada,apalagi dia keluarga orang nomor dua di kota Tangerang dapat memahami tata cara mendirikan bangunan tempat usaha,begitu kita sangat prihatin dengan pernyataan pegawai Trantib kecamatan Pinang tersebut sungguh ironis,seharusnya sebagai seorang aparat harus tahu etika dan juga batasan, apalagi membawa nama pejabat .
“Itu tidak bisa dibenarkan, siapapun itu semua sama, jangan mentang- mentang pejabat seenaknya saja membangun,” ujar Jimmi L Simanjuntak ketua LSM Topan RI Kota Tangerang
Siapapun warga yang membangun atau merenovasi bangunan dari rumah tinggal menjadi rumah tempat usaha harus mematuhi peraturan yang sudah diperdakan oleh pemkot.
” Apalagi bangunan itu milik keluarga Wakil Walikota, tentunya lebih paham aturan disamping itu Camat Pinang sendiri pernah berdinas sebagai Kabid Trantib Satpol PP Kota Tangerang,” tekannya.
Sementara itu camat pinang Kaonang dan oknum pegawai kecamatan pinang Sadoni ketika di hub via whatsApp dan dikonfirmasi tidak menjawab
(Jadun).