WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG -Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, sanksi tersebut tertuang pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Arief mengatakan selain pembayaran denda, ada sanksi lain berupa kerja sosial untuk perseorangan. Untuk kantor atau tempat usaha akan dikenakan sanksi penutupan sementara atau membayar denda.
Dia berharap peraturan wali kota yang baru itu yang mengatur sanksi bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Agar ada efek jera kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19,” kata Arief.
Arief menambahkan, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” kata dia.
Kasus Covid-19 di Kota Tangerang terus meningkat. Data terbaru dari situs resmi Pemerintahan Kota Tangerang menunjukkan, ada 1.189 kasus positif terkonfirmasi di wilayah tersebut.
Dari 1.189 kasus itu, sebanyak 875 pasien dinyatakan sembuh, 56 pasien meninggal dunia dan 258 pasien dinyatakan masih dalam perawatan, pungkas Arief. (Yanto)