Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif Pajak PBB dan BPHTB Untuk Rakyat

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan Insentif Bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib Pajak yang ada di Kabupaten Tangerang yang terdampak wabah Virus Corona yang biasa disebut Covid-19.

Insentif Pajak tersbut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pamdemi Covid-19 yang melanda diberbagai negara, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang dampak kesehatan merambak kedampak ekonomi diwilayah seribu industri tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan Sejak 18 April sampai sekarang kita masih diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19 hingga saat ini, dari sisi penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran.

” Setelah kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi ,” ungkap Bapati Zaki.

Terkait dengan stabilitas ekonomi, Lanjut Bupati Tangerang, Pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang sah untuk menggerakan roda perekonomian diwilayah untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.

” Kita Berikan insentif khusus bagi Wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” Tutur Zaki.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan untuk Intentif Pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat, karena dampak Covid-19 yang terus melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius kita bersama.

” Insentif Pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus, mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100% terhadap seluruh masa pajak, Keringanan 100% ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, Pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30% ( berbasis pengajuan ), hingga Diskon 10% ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” Jelas Soma Atmaja diruangkerjanya. Senin, (3/8)

Hal senada ditambahkan oleh Dwi Chandra Budiman Kabid PBB dan BPHTB Pada Bapenda Kabupaten Tangerang Ia berharap sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini marilah kita bersama bangkit melawan covid-19 ini dengan gotong-royong taat membayar pajak daerah karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan.

“Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang makanya silakan nanti kepada wajib pajak untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit,” Harap Dwi.

Dwi menambahkan syaratnya tidak rumit dimana kita bisa melihat indikator, objektif penilaian kita ada Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah laporan keuangan bagi pelaku usaha laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019 Nanti disitu kita lihat penurunannya berapa persen itulah yang menjadi indikator.

” Objektivitas kita memberikan diskon, untuk perorangan kita lindungi, dan untuk Veteran pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima Bansos, korban PHK juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” tutup Dwi. ( Saripudin/rls )

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *