Pemkot Tangerang Bongkar Pagar Menganggu Akses Warga Tajur 

banner 468x60

WANMEDIA.co.id, KOTA TANGERANG– Tembok pembatas berduri sepanjang 300 meter yang memagari rumah di Kelurahan Tajur Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya dirobohkan secara paksa oleh petugas, Rabu pagi, 17 Maret 2021. Proses pembongkaran tembok mendapat pengawalan dari aparat gabungan TNI-Polri.

Proses pembongkaran tembok yang menghalangi akses jalan warga ini disaksikan langsung oleh pemilik rumah serta ahli waris yang bersengketa. Mereka tak bisa berbuat banyak setelah tembok tersebut dibongkar paksa petugas, meskipun sebelumnya sempat minta penangguhan pembongkaran

Harry Mulya, salah seorang ahli waris mengaku keberatan atas pembongkaran sepihak yang dilakukan Pemkot Tangerang. Mereka mengklaim masih memiliki hak atas tanah seluas 1.500 meter yang meliputi akses jalan dan kolam renang.

“Kami menyayangkan karena pembokaran ini dilakukan tanpa ada perintah yang jelas. Biasanya Satpol PP melakukan pembongkaran itu misalnya ada satu keputusan pengadilan,” kata Harry Mulya di lokasi, Rabu, 17 Maret 2021.

Meski demikian, Harry memastikan pihak ahli waris tidak melawan keputusan aparat yang melakukan pembongkaran hari ini. Pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti yang sah soal kepemilikan lahan ini untuk diajukan gugatan ke pengadilan.

“Tentunya kami akan mempertahankan hak ini, karena tanah milik ini bukanlah tanah jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot sebagai mediator sebelumnya telah berusaha mengirimkan surat peringatan termasuk mediasi dengan ahli waris, namun upaya itu tidak diindahkan hingga akhirnya tembok yang menutup akses jalan dibongkar paksa oleh aparat.

“Memang sudah beberapa kali panggilan, beberapa kali surat peringatan, terakhir kami kirimkan surat peringatan untuk pembongkaran dan pada hari ini kita bongkar,” kata Ivan

Ivan mempersilahkan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang keberatan dengan pembongkaran ini untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya meyakini bahwa tanah yang dipagari tembok tersebut adalah jalan.

“Kami meyakini dari warkah yang disampaikan BPN bahwa tanah yang dibangun tembok ini adalah jalan. Pertama kami meyakini itu. Kedua, kaitannya dengan Undang-Undang 30/2004 kaitan dengan jalan, siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan,” tegasnya.

Diketahui, sebuah dinding beton dengan panjang 300 meter melintang wilayah Pondok Kacang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberadaan dinding ini pun viral di media sosial, karena menutup akses menuju jalan raya.

Yang mana, hal ini harus menimpa keluarga ahli waris Almarhum Munir di Jalan Akasia, No 1 RT 04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.

Anak Almarhum Munir, Anna Melinda (30) mengatakan, dinding dengan tinggi kurang lebih dua meter itu, melintang di depan rumahnya dan menutup akses jalan untuk keluar rumah. Alhasil, bila ingin keluar ke jalan raya, keluarga dari Almarhum Munir pun harus melewati tembok dengan cara memanjat.(udin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *